Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik Gempur Rokok Ilegal

Gempur Rokok Ilegal Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik

Gempur Rokok Ilegal

  1. Tanpa Pita Cukai
  2. Pita Cukai Palsu
  3. Pita Cukai Berbeda
  4. Pita Cukai Bekas

Berdasarkan Undang-undang No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai

Setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau dipidana denda paling sedikit 2 (dua) kali niolai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) nilai cukai yang dibayar.

Laporkan Peredaran Rokok Ilegal di Kantor Bea dan Cukai terdekat.

Kantor Bea dan Cukai Gresik, Jl Jaksa Agung Suprapto No 61, Kecamatan Gresik. Layanan Aduan 08113404900. Satuan Polisi Pamong Praja Jl Dr.Wahid SH No 102B Kecamatan Kebomas. Layanan Aduan: Satpol PP_ Gresik. (ADV/*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *