BOJONEGORO (Kabarjawatimur.com) – Satu lokasi tambang galian c jenis pasir darat di wilayah Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro ditutup paksa usai terkena sidak.
Sidak dilaksanakan oleh Camat Padangan bersama Kapolsek Padangan, Satpol PP Kecamatan Padangan dan Kepala Desa Prangi, Senin (06/05/2024).
Sebelumnya, diberitakan bahwa tambang pasir darat tersebut diduga beroperasi tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan secara lengkap dan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk alat berat dalam beraktivitas.
“Penanggung jawab penambang atas nama Samsu bersedia menghentikan aktivitasnya besok hari Selasa,” jelas Camat Padangan, Ardhian Orianto melalui pesan WhatsApp.
Selain itu, Ardhian mengatakan bahwa hari ini seluruh kegiatan tambang dihentikan, tetapi penambang diberi kesempatan untuk menghabiskan tanah urug yang sudah ada diatas truck.
“Aktivitas berhenti mas, tetapi tanah urug yang terlanjur dimuat tetap dikirim ke warga Prangi untuk pengurugan lahan yang rencananya mau dibuat rumah,” ungkapnya.
Disisi lain, dikabarkan bahwa diwilayah Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, terpadat banyak titik atau lokasi tambang galian c.
Reporter : Pradah Tri W