Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Temukan Ganja di Gadukan Timur Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengggerebekan pada Rabu, 26 Februari 2025 sekira pukul 11.45 Wib didalam rumah Rumah Gadukan Timur Rt. 00 Krembangan kota Surabaya dan mengamankan tersangkanya, AP (25) yang tinggal dirumah itu.

Polisi menyita barang bukti yang ditemukan berupa 13 pohon terdiri dari daun, batang, akar ganja dengan tinggi 5 centimeter hingga tertinggi 70 centimeter. 1 set Lampu Grow Light, Aerator serta Handphone Xiaomi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, penangkapan bermula Rabu, 26 Februari 2025 sekira pukul 11.45 WIB anggota mendatangi rumah Jalan Gadukan Timur, Krembangan Surabaya setelah menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kita menindaklanjuti informasi terkait adanya peredaran ganja diwilayah Surabaya dengan melaksanakan serangkaian penyelidikan,” jelas AKBP Suria, Jumat (14/3/2023).

Penyelidikan yang dilakukan anggota membuahkan hasil, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dirumahnya dan ditemukan barang bukti ganja.

Narkoba yang berada dalam penguasaan tersangka itu diakui mendapatkannya dengan cara membeli dan menerima secara ranjau dari akun instagram akun @arekarek.

“Tersangka mendapatkannya seharga Rp 250.000, pada, Kamis 19 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB,” imbuh Kasat AKBP Suria.

Tersangka membelinya dengan di Ranjau bawah pohon daerah Bendul Merisi Surabaya sebanyak 3 poket berisi Batang, Daun, Bunga, Biji Ganja.

Oleh tersangka, selanjutnya dipilih biji ganja tersebut dengan maksud untuk ditanam kembali & sisanya digunakan sendiri. Polisi akan menjeraratnya dengan tindak pidan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Eko Yono)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *