Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pria Pengedar Usai COD Barang

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Seorang Pekerja konvensi ini tak kapok meski pernah merasakan dingin dan pengapnya dalam jeruji besi penjara. Pria bernama Baihaki (42) itu berulah lagi dengan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Bisnisnya itupun lambat laun tersendus polisi hingga SatResnarkoba Polrestabes Surabaya membekuknya dirumahnya Jalan Kertopaten 15, Simokerto Kota Surabaya, 26 Februari 2024, kurang lebih pukul 18.00 WIB.

Usai COD (Cash on delivery) sabu dalam jumlah banyak, rumahnya di Kertopaten 15, digrebek Polisi yang menindaklanjuti informasi dari warga yang mengetahui penjualan barang haram serbuk putih. Laporan masyarakat itu ditindaklanjuti.

Saat penggeledahan, anak buah Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapati barang bukti, 2 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 9.865 gram dan + 0.911 gram, timbangan elektrik, ATM, buku catatan serta HP.

Kejadiannya kepada memonews, Kompol Suriah Miftah menjelaskan, pada Senin, 26 Februari 2024, kurang lebih pukul 18.00 WIB, pelaku ditangkap saat berada di rumah Jalan Kertopaten 15/1 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya.

“Terkait kasus narkotika, dilakukan penangkapan terhadap tersangka B, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang seluruh barang bukti tersebut diakui miliknya,” jelas Kompol Suriah ke memonews di Mapolrestabes, Kamis (14/3/2024).

Penyidikan awal, tambahnya ke memonews, tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada pria inisial H (DPO).

Serbuk putih itu dibelinya pada Sabtu, 24 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB dengan cara ketemuan langsung di rumah Saudara H didaerah Sidotopo Wetan Surabaya.

“Pada saat Cod, pelaku mendapatkan sebanyak 20 gram denga harga Rp. 13.000.000,” imbuh Kasat Suriah Miftah.

Tersangka juga mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan berupa uang.

Dalam menjual sabu, pelaku mematok harga pergram sebesar Rp. 150.000. Kini residivis itu kembali mendekam dalam penjara.

Terhadap Baihaki, polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *