SURABAYA, (Kabarjawatimur.com)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Jum’at, 03 Mei 2024, kurang lebih pukul 12.30 WIB membekuk pengedar pil ekstasi asal Kunti Sencaki didepan Alfamart Jalan Nambangan, Tanah Kali Kedinding Kenjeran Surabaya.
Tersangka pengedar Sencaki itu inisial IJ (32) warga Jalan Sencaki 15,Simolawang Simokerto Kota Surabaya dan tinggal Kontrak fi Jalan Bulak Cumpat Kulon Baru Gg.Buntu Kenjeran Surabaya.
Dari IJ ini anggota mengamankan barang bukti ektasi yang lumayan banyak yakni, 77 butir pil ektasi logo chanel dengan berat netto ± 39,232 gram, 30 butir logo Strobery dengan berat netto ± 12,150 gram, 40 butir pil ektasi logo philips dengan berat netto ± 16,930 gram, 51 butir dengan berat netto ± 17,749 gram.
70 butir logo kepala singa dengan berat netto ± 17,562 gram, 33 butir logo S dengan berat netto ± 9,564 gram, 41 butir pil ektasi berwarna merah muda logo spiderman dengan berat netto ± 15,644 gram, 10 ½ butir pil logo bunga dengan berat netto ± 3,716 gram, 22 butir logo S dengan berat netto ± 7,391 gram.
12 butir pil ektasi berwarna merah muda logo Barcelona dengan berat netto ± 4,638 gram, 40 butir pil ektasi dengan berat netto ± 14,438 gram, kotak makan gambar Mickey mouse, 1 bendel plastik klip, kresek warna hijau, baju warna hitam, kertas bungkus Ektasi dan HP.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan, pada Jum’at 04 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib didepan Alfamart Nambangan, Tanah Kali Kedinding pelaku IJ ditangkap anggota.
“Setelah Tersangka ditangkap selanjutnya dilakukan pengeledahan di rumah kontrakan di Jalan Bulak Cumpat Kulon Baru Gg.Buntu Kenjeran Surabaya dan ditemukan barang buktinya,” kata Kompol Suriah, Rabu (22/5/2024).
Pelaku ini diamankan usai informasi dari masyarakat ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah dinyatakan benar lalu dilakukan penggrebekan.
Berdasarkan keterangan Tersangka, saat penangkapan dia akan mengantarkan pil Extacy sebanyak 10 butir dengan mengunakan jasa ojol.
Barang yang ditemukan petugas disembunyikan oleh pelaku dirumah kontrakan Bulak Cumpat Kulon Baru Gg.Buntu Kenjeran Surabaya. IJ mengaku mendapat Pil Extacy dari A (DPO) terakhir pada, 28 April 2024 sebanyak 230 butir.
Pil didapat pelaku dengan harga Rp.230.000 setiap butirnya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000 setiap butirnya.
Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (*)