SURABAYA,(kabarjawatimur.com) – Satlantas Polrestabes Surabaya gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait aturan muatan pada kendaraan over dimension dan over load (ODOL).
Sosialiasi dan edukasi dilakukan terhadap pemilik truk dan sopir atau pengemudi guna mewujudkan Indonesia menuju zero (nol) kendaraan ODOL.
Selain gencar sosialisasi ODOL, Satlantas Polrestabes Surabaya juga sudah menindak kendaraan ODOL yang melintas di jalanan kota Pahlawan. Bahkan setiap hari sekitar 10 sampai 15 kendaraan yang melanggar dikenakan tindakan tilang.
Mereka yang ditindak tegas petugas diantaranya melintas di batas kota Bundaran Waru, Jalan Panjang Jiwo, Jalan Dupak, Jalan Demak, dan jalan akses ke Suramadu.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, Satlantas Polrestabes Surabaya setiap hari sudah menilang 10 sampai 15 kendaraan ODOL.
Para pelanggar yang ditindak itu, melakukan pelanggaran kasat mata. “Saat ini kita gencar melakukan kegiatan sosialisasi terkait ODOl ke pemilik- pemilik (kendaraan). Untuk penindakan tetap jalan karena kan jelas-jelas itu pelanggaran kasat mata,” kata AKBP Herdiawan, Jumat (6/6/2025).
AKBP Herdiawan menjelaskan, sesuai petunjuk dari Korlantas, Satlantas ada tiga tahapan untuk over load dan over dimensi. Pertama selama satu bulan kita sosialisasi (Juni), terus bulan depan selama dua minggu kita peringatan kita kasih peringatan kemudian yang terakhir penindakan.
“Penindakan ODOL nantinya bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Patuh. Namun saat ini penindakan sudah dilakukan terhadap kendaraan Odol karena masuk kategori pelanggaran kasat mata,” imbuh AKBP Herdiawan.
Penindakan serentak nantinya saat Operasi Patuh dan dilakukan di beberapa titik-titik atau suatu tempat. Pihak kepolisian akan menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub), Polisi Militer, dan Jasa Raharja.
“Yang paling utama Dishub harapannya Dishub sudah tahu kendaraan ini-ini ternyata dia sudah dirubah bentuknya dan juga overdimensi. Nah dari Dishub itu nanti yang akan memblack list itu. Kalau kemarin harapannya Dishub bisa memblack list ketika nanti dia mau perpanjang KIR nya. Nah ini yang harus kamu perbaiki dulu kamu rubah dulu baru kita keluarkan KIR,” pungkas Kasat Lantas.(*)