Satgas Temukan 11 Merk Rokok Ilegal Beredar di Bangkalan

BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com)- Satuan tugas (satgas) gempur rokok ilegal tengah gencar melakukan razia, yang disasar adalah pedagang yang menjual belikan rokok tanpa pita cukai atau pita cukai palsu diwilayah Bangkalan.

Tim Satgas terdiri Satpol PP, petugas bea dan cukai Madura, Polisi, Kejaksaan dan TNI. Operasi rokok bodong ini dilakukan secara masif selama tiga hari berturut-turut, mulai hari Senin 15 Mei 2023 hingga Rabu 17 Mei 2023 di berbagai lokasi peredaran rokok ilegal.

Tim gabungan berhasil menyita barang bukti rokok tanpa cukai dari berbagai merk diantaranya HJS, Luffman, YS Pro Mild, Tali Jaya, SDM, Ayla, Uro Gold, 86 SP, SEVEN 7, Granmax dan Turbo. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai memberikan surat peringatan kepada pedagang tersebut. Sebab telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 54 tentang Cukai dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun penjara.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Rudianto mengatakan pemberantasan rokok bodong ini menjadi atensi Satgas gempur rokok ilegal. Sasarannya meliputi toko-toko besar disekitar pasar tradisional Bangkalan. “Sudah tiga lokasi yang kami razia, pertama di pasar patemmon Kecamatan Tanah Merah, pasar Arosbaya dan pasar Labang,” ungkapnya.

Petugas tidak langsung memberikan sanksi tegas kepada pedagang rokok ilegal, mereka diberi surat peringatan atau teguran agar tidak memperjual belikan rokok tanpa pita cukai tersebut. “Kita peringatkan, peringatan itu juga berlaku pada pedagang yang masih menjual atau ikut mengedarkan rokok ilegal, karena sanksi cukup jelas,” imbuhnya.

Rudianto menyebutkan, di Bangkalan ada dua pabrik yang diduga memproduksi rokok ilegal namun skala kecil dengan pekerja tidak sampai 50 orang. “Di Blega itu ada tapi skala kecil, pekerjanya tidak sampai 12 orang, dan informasinya mau tutup,” katanya.

Reporter: Rusdi

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *