BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com)- Tim gabungan Satpol PP, bea cukai, polisi, kejaksaan dan TNI melakukan razia rokok ilegal. Sejak Senin 15 Mei 2023 hingga Selasa 16 Mei 2023 kemarin, petugas gabungan ini merazia toko-toko yang berada di pasar tradisional Kabupaten Bangkalan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Rudianto mengungkapkan, operasi pasar yang menyasar pedagang ini merupakan bagian dari agenda pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai.
“Kami khawatir mereka menjual rokok ilegal tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu, bekas dan pita yang bukan peruntukannya, karena rokok begini ini melanggar aturan,” katanya.
Berdasarkan Pasal 50 dan 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pedagang dilarang menjual rokok ilegal. Sebab itu, petugas gencar melakukan operasi memberantas rokok ilegal.
Menurut Rudianto, sasaran operasi rokok ilegal ini tidak langsung terjun ke lapangan. Melainkan mencari informasi secara masif peredaran rokok ilegal. “Sasarannya dipastikan berangkat dari informasi, baru kita sambangi,” imbuhnya.
Dalam operasi rokok ilegal, petugas mengedepankan edukasi kepada pedagang. Disisi lain, sanksi ikut serta bagi yang tak mengindahkan. “Kita edukasi dulu, baru kita sanksi,” tegas dia.
Rudianto mengatakan petugas berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal dari beberapa pedagang di pasar Patemon dan Arosbaya. “BB itu sebagai peringatan bagi pedagang agar tidak menjual rokok ilegal,” tutupnya.
Reporter: Rusdi