GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Menyambut bulan suci Ramadhan, anggota DPRD Gresik H Achmad Ubaidi tak lupa untuk menyisihkan sebagiah hartanya untuk berbagi sedekah kepada warga sekitar, Sabtu (23/3/2024) siang.
Penyaluran sedekah berupa paket sembako dan uang tunai ini dilakukan Politisi Partai Gerindra usai menjalankan tugas fungsinya sebagai wakil rakyat melalui Sosialisasi Perda tahap III tahun 2024 di teras rumahnya Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik.
Adapun Perda yang disosialisasikan ada dua, yakni Perda No. 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Perda No. 11 tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Perkusor Narkotika.
“Alhamdulillah, setelah melaksanakan tugas fungsi dewan mensosialisasikan perda sekaligus menyerap aspira masyarakat, kami akhirnya bisa berbagi sedekah kepada warga sekitar di bulan Ramadhan ini,” ungkah Kaji Ubaidi.
Anggota Komisi II DPRD Gresik yang membidangi perekonomian dan keuangan ini menyebut, pembagian sedekah ini rutin ia laksanakan tiap tahun, utamanya di bulan ramadhan.
“Sedekah ini sudah menjadi tradisi kami bersama keluarga besar setiap ramadhan. Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada warga sekitar. Semoga bermanfaat dan menjadi berkah ramadhan,” ucap Pengusaha Pupuk Dolomit ini.
Tak lupa, dia juga berpesan kepada masyarakat, utamanya generasi muda agar menjauhi narkoba karena bisa merusak masa depan. Dan bagi orang tua supaya selalu mengawasi anaknya agar tidak terpengaruh hal-hal negatif.
“Marilah kita semua senantiasa memperbanyak amal ibadah di bulan suci ramadhan. Serta menjauhi pengaruh-pengaruh negatif yang bisa merusak masa depan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekcam Sidayu Su’udin yang hadir sebagai narasumber mengatakan, pihaknya sebagai eksekutif di Kecamatan Sidayu siap mendukung kegiatan Sosialisasi Perda agar bisa dipahami oleh seluruh masyarakat.
“Dua Perda yang disosialisasikan kali ini kami anggap sangat penting. Mengingat aturan itu berkaitan langsung dengan banyaknya kejadian di tengah masyarakat,” ujar Su’udin.
Dia pun berharap, dengan adanya Perda ini maka aparatur pemerintah bisa memiliki payung hukum dalam menjalankan tugasnya. Termasuk masyakat juga akan memahami apa saja tugas eksekutif dan legislatif.
“Di sisi lain, kami juga mengapresiasi tingkat kepedulian anggota dewan H Ubaidi kepada warga sekitar. Salah satunya dengan memberikan sebagian hartanya untuk disedekahkan,” ungkapnya.
Reporter : Azharil Farich.