SURABAYA – Dalam sidang lanjutan,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan Eka Sandi, salah satu korban Kanjuruhan, Malang
sebagai saksi persidangan, Kamis (19/1/2023) diruang Cakra, Pengadilan Negri Surabaya.
Dalam kesaksiannya, Eka mengaku beberapa kali tembakan gas air mata ke lapangan dan tribun.
Pertama, tembakan ke lapangan, kedua di tribun tiga atau empat, ketiga di tribun tujuh, keempat di tribun ke sembilan atau kesepuluh.
“Saya saat itu di tribun 13 dan terkena dampaknya. Tubuh terasa lemas dan pada bagian mata serta wajah terasa panas,” katanya.
Eka juga mengungkapkan, jika jatuh dari tribun atas, dan tak bisa melihat. Sebelum petugas melontarkan tembakan gas air mata, para pemain Arema FC menyapa sekaligus menunjukkan gestur meminta maaf kepada para suporter atas hasil pertandingan tersebut.
Setelah itu, Eka melihat banyak suporter nekat turun ke lapangan.
“Petugas kemudian bergegas menghimbau suporter yang masuk ke lapangan untuk kembali. Namun, penonton yang turun lapangan semakin banyak,” katanya.
Eka menyebut, dia bisa keluar dari stadion dengan memanfaatkan pintu yang biasanya digunakan untuk jalan ambulance.
Begitu berhasil keluar, dia mengaku langsung menuju Rumah Sakit Wava Husada Kepanjen, Kabupaten Malang.
Saat berada di rumah sakit itu, dia juga melihat banyak korban meninggal dibawa ke sana guna mendapatkan perawatan.(*)
Reporter: Eko