Jember,(kabarjawatimur.com) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Pemerintah Kabupaten Jember menggelar Sosialisasi Saber Pungli.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menghentikan praktik pelanggaran hukum berupa pungutan liar atau Pungli, serta penyelenggaran pemerintahan secara efektif, efisien yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Sasaran sosialisasi adalah pegawai di linkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jenenge yang menjabat sebagai Kepala SD dan SMP Negeri/Swasta SMA/SMK se-Kabupaten Jember. Kegiatan untuk mendukung keterbukaan akses, layanan dan informasi untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang berpotensi pungli digelar di Aula PB. Sudirman Pemkab Jember, Kamis,(8/12/2022).
Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kodim 0824 Jember dKapten Inf M Hari Yuwono menyampaikan bahwa Satgas Saber Pungli tingkat Kabupaten melibatkan berbagai unsur, antara lain Inspektorat, Kodim, Polres Jember, Kejaksaan dan lainnya. Tim satgas ini bekerjasama, kolaborasi dan bersinergi dalam melakukan komitmen pemberantasan dan pencegahan pungli di Kabupaten Jember diberbagai sektor, termasuk sekolah.
“Fungsinya, untuk mencegah pungli di linkungan sekolah, terlebih peran pendidikan sangat vital dalam membentuk generasi penerus bangsa.” katanya.
Sosialisasi Saber Pungli tersebut merupakan cara untuk menyadarkan masyarakat terutama di dunia pendidikan yang hingga saat ini masih banyak terjadi pungli.
“Sosialisasi Saber Pungli yang dilakukan ini adalah cara untuk menyadarkan masyarakat kita bahwa, pungutan-pungutan terutama di sekolah-sekolah yang tidak memiliki dasar hukumnya harus segera dihentikan,” kata Kapten Inf M Hari Yuwono.
Di lain pihak Bupati Jember Hendy Siswanto, berpesan agar pihak sekolah berkonsultasi dengan pihak Saber Pungli agar terhindar dari kasus hukum. “Cegah Pungli di lingkungan sekolah, dengan memberikan pemahaman kepada kepala sekolah agar tidak melakukan pungli baik kepada anak didik, wali murid maupun kepada warga sekolah, serta meminta kepada semua kepala sekolah untuk konsultasi kepada tim saber pungli apa bila ada keraguan dalam pelaksanaan kegiatan pembiayaan operasional,” jelasnya.
Hendy juga berharap pihak sekolah meninggalkan kebiasaan lama seperti menahan ijazah siswa dan tidak mengizinkan siswa untuk mengikuti ujian dengan alasan tertentu.
“Tidak adalagi penahanan ijazah dengan alasan apapun, tidak ada larangan siswa untuk mengikuti ujian karena belum memenuhi kewajiban pembayaran tertentu, mengarahkan anggaran BOS untuk operasional sekolah dan membantu siswa miskin untuk tetap bisa sekolah,” kata Hendy.
Berdasarkan penjelasan tim Saber Pungli, ada beberapa jenis pungutan rawan yang dilakukan di sekolah antara lain ;
- Uang sampul raport atau ijazah.
- Biaya legalisir raport atau ijazah.
- Uang perpustakaan.
- Pemungutan dengan dalih sukarela untuk kegiatan di sekolah yang me
mberangkatkan wali murid. (*)
Reporter: Rio