BANYUWANGI, – Rute pelayaran Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk merupakan rute terpadat dan tersibuk nomer dua se Indonesia.
Maka dari itu, keselamatan dan berbagai fasilitas menjadi atensi oleh Pemerintah. Salah satunya dari, Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan
Kali ini Baketrans Kemenhub sedang melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan di jalur pelayaran Ketapang – Gilimanuk.
Keselamatan dan keamanan transportasi merupakan salah satu tujuan dari program prioritas nasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Pelabuhan Ketapang menjadi penyambung wisata antara Pulau Jawa, Pulau Bali dan Pulau Lombok yang dapat berdampak positif dalam meningkatkan kunjungan wisata di Banyuwangi serta meningkatkan konektifitas logistik yang lebih efisien.
Dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan maupun dalam PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, fungsi utama Badan Kebijakan Transportasi adalah melakukan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang transportasi.
Pengikatan kendaraan saat posisi kapal berlayar turut menjadi bahasan dalam sosialisasi yang digelar Baketrans untuk meminimalisir kecelakaan di perairan.
Anggota Komisi V DPR RI H Sumail Abdullah menyebut di jalur penyeberangan Ketapang – Gilimanuk pernah terjadi insiden kecelakaan kapal yang menimpa KMP Munic VII.
“Kita mencoba meminimalisir setiap accident rutin tahunan di Ketapang. Kecelakaan yang pernah dialami Munic VII karena faktor alam sedapat mungkin kita eliminir,” terang H Sumail Abdullah usai Sosialisasi Kebijakan Transportasi Bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Angkutan di Hotel Aston Banyuwangi.
Maka harus dilakukan dengan semua pihak termasuk regulator, operator maupun pengguna kapal agar insiden kecelakaan di perairan dapat terus ditekan.
H Sumail Abdullah berharap pengguna transportasi laut merasa nyaman dan selama pelayaran punya keyakinan akan jaminan keselamatannya.
“Ada beberapa peralatan kapal yang kami lihat belum tersedia secara memadai. Dan kesadaran masyakarat ketika naik kapal mengenakan lifejacket atau baju pelampung, tetapi masyakarat merasa risih,” ujar anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra.
Analis Kebijakan Utama Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan
Dr Umar Aris menjelaskan, regulasi atau SOP selalu dievaluasi namun tidak berlaku kaku.
“Tapi karena kondisi cuaca kebijakan yang diterapkan tidak statis. Harus disadari itu tidak hanya tergantung dari pihak pemerintah tapi juga masyakarat,” tegas Dr Umar Aris.
Dalam dunia pelayaran semua harus mematuhi standard atau SOP. Misalnya soal pelampung dan peralatan lainnya yang secara berkala dicek.
“Kapal tidak boleh dikeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dulu SIB (Surat Ijin Berlayar) kalau standard keselamatannya belum terpenuhi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Rochman