Rumah di Bulak Banteng Digrebek Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Barang dari Rabesan Bangkalan

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah di Jalan Bulak Banteng Wetan Gg.2 Surabaya, Selasa 8 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

Digrebeknya rumah itu setelah diketahui ditempati oleh seorang residivis yang diduga kembali menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan juga ekstasi.

Kedua barang bukti yang didapat anggota Polrestabes Surabaya tersebut ternyata disuplai dari bandar yang berada di Rabesan Bangkalan Madura.

Tersangkanya, AN (45) warga Jalan Bulak Banteng Wetan Gg.2 Rt 001 Rw 008 Kenjeran Surabaya. Dari AN, anggota yang melakukan penangkapan menyita barang bukti yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya + 9,414 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat dilakukan anggota yang menyamar pada Selasa, 8 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

Informasi yang didapat ternyata benar, di rumah Jalan Bulak Banteng Wetan Gg.2 Surabaya tersangka dibekuk petugas polisi dengan total 22 Poket siap edar.

“Selain puluhan poketan sabu, kita juga berhasil menyita 2 kantong plastik berisi seperempat butur pil Extacy warna Merah muda dengan berat masing masing netto, + 0,119 gram, dan + 0,169 gram, 2 dompet serta HP,” jelas AKBP Suria Miftah, Kamis (1/5/2025).

Dua jenis narkotika itu, didapatkan setelah dilakukan penggeledehan. Barang bukti tersebut yang diakui milik tersangka. Sabu dan Extacy didapatkan dari Rohim (DPO) dengan cara membeli pada Senin, 7 April 2025 sekira pukul 19.30 Wib bertemu langsung di Rabesan Bangkalan Madura.

“Tersangka AN, awalnya mendapatkan sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp.600.000 pergram, kemudian Extacy sebanyak 1 butir dengan harga Rp. 300.000 perbutirnya dengan tujuan dijual dan mendapatkan keuntungan. Sedangkan Extacy akan dipakai sendiri,” imbuh AKBP Suria.

Dalam penyelidikan, tersangka yang juga residivis kasus sama itu mengaku mendapatkan narkotika jenis Sabu dari R (DPO) sudah 6 kali, sedangkan untuk Extacy baru 1 kali.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *