Rugikan Rp 1,7 M, Pengelola Arisan Bodong Wadeng Ditetapkan Tersangka

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Satreskrim Polres Gresik akhirnya menetapkan Retno Wulandari atau RW (36) warga Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik sebagai tersangka kasus arisan bodong dengan kerugian mencapai Rp 1,7 miliar.

RW selaku pengelola arisan bodong ditetapkan tersangka usai tim penyidik memeriksa 9 saksi. Dari hasil pemeriksaan, RW telah mengakui perbuatannya. Total ada 82 orang korban dengan kerugian Rp 20-40 juta perorang.

Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Ipda Luthfi Hadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Termasuk memeriksa para korban dan saksi.

“Sudah ada 9 saksi yang sudah kami mintai keterangan. Seluruhnya berstatus sebagai korban,” ujarnya.

Luthfi menyebut, sebagian besar korban mengaku terperdaya oleh RW. Sebab, para korban dijanjikan akan mendapatkan Rp 21 juta saat nomor undiannya keluar. Pihaknya juga akan segera memanggil RW untuk dilakukan penahanan.

“Tersangka segera kita panggil sebelum dilakukan penahanan. Karena terbukti melakukan penipuan,” imbuh Alumnus Akpol 2021 itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 4 November lalu para korban melaporkan Retno Wulandari atas dugaan penipuan. Para korban mengaku tergiur dengan keuntungan mengikuti arisan yang sudah berlangsung sejak 2021 tersebut.

Dengan bermodalkan Rp 150 ribu tiap slotnya, korban bisa meraup keuntungan hingga Rp 21 juta.

“Pengundian arisan dilakukan seminggu sekali,” ucap Muhammad Cholid, pelapor sekaligus korban.

Iming-iming tersebut membuat jumlah anggota arisan mencapai 141 orang. Namun, kecurigaan mulai muncul sejak proses pengundian dilakukan. “Sudah ada 59 orang yang mendapat undian. Namun kami tidak pernah tahu siapa orang-orang tersebut,” jelasnya.

Sesuai perhitungan, proses pengundian arisan sudah rampung pada Juni 2024. Sayangnya, masih terdapat 82 anggota arisan yang belum mendapatkan giliran mendapatkan uang pembayaran. “Saya merugi hingga Rp 30 juta lebih,” keluhnya.

“Menjanjikan Oktober 2024 untuk memenuhi kewajibannya. Namun sampai saat ini tak kunjung dibayarkan,” tandas Cholid.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *