Rugikan Aplikasi Makanan, Pemilik Puluhan Akun fiktif Dibekuk Polda Jatim

SURABAYA,(KabarJawaTimur.com)-
Pemilik Puluhan Akun fiktif Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jatim. Dua pelaku transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food.

Keduanya diketahui
manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food terhitung dari, 1 Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023, sebanyak 107.066 transaksi yang dilakukan oleh 68 akun merchant fiktif.

Kedua tersangkanya yakni HA dan BSW. Mereka membuat customer fiktif untuk memesan paket makanan ke akun merchant fiktif melalui aplikasi Go-Food, guna mendapatkan keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga yang diberikan oleh PT.
Goto Gojek Tokopedia.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dormanto mengatakan, kasusnya terungkap ketika Tim analisa PT. Goto Gojek Tokopedia, melakukan pemeriksaan menemukan transaksi
yang mencurigakan. Ditemukan bukti dan data bahwa terdapat 107.066 transaksi yang dilakukan oleh 68 akun.

“Akibatnya, perusahaan merugi hingga 2 milyar lebih. Semua pembayaran dengan menggunakan rekening Bank dengan nama HA,” jelas Kombes Dirmanto, Kamis (7/9/2023).

Tersangka HA ini mempunyai sebanyak 68 akun merchant, driver gojek sebanyak 770, customer sebanyak 2.846 dengan jumlah transaksi
sebanyak 69.019.

Tersangka BSW mempunyai 27 akun merchant, driver gojek sebanyak 486, customer sebanyak 2.255 dan jumlah transaksi sebanyak 38.047.

“Kedua tersangka bisa mendapatkan nama-nama merchant tersebut dengan cara beli secara online dari akun grup Facebook dengan harga antara Rp 600.000,- Rp
800.000, per merchant, serta sebagian dibuat sendiri dengan menggunakan
data orang lain,” imbuh Dirmanto.

Perbuatan kedua tersangka dilakukan secara terpisah dan saling mengetahui dengan cara membuat pesanan paket makanan dari customer fiktif ke akun merchant fiktif dengan menggunakan aplikasi Go- Food.

Setelah pesanan diambil dan diantar oleh driver Gojek yang menerima orderan, selanjutnya keesokan harinya PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk melakukan pembayaran transaksi tersebut dengan
memberikan voucher sebesar 20% serta potongan sebesar Rp 1.000, setiap transaksi ke rekening masing-masing tersangka.

Akibat dari transaksi fiktif tersebut PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.205.350.774,94.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *