SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Kepadatan yang terjadi disekitar bawah fyover Mayangkara di jam padat kendaraan dan kerap terjadi laka lantas, menjadi salah satu faktor pelanggaran bagi pengguna roda dua untuk melintasi di luar jam yang ditentukan.
Sehingga layang Mayangkara kerapkali memakan korban laka lantas. Baru-baru ini terjadi laka lantas yang menimbulkan korban motor terlindas mobil dari arah berlawanan.
Kejadian bermula saat korban dari arah utara hendak mendahului mobil yang ada didepannya, namun naas korban bersenggolan dengan mobil yang hendak didahuluinya.
Akibatnya, korban jatuh ke lajur sisi kanan dan mobil dari sisi selatan yang melaju ke utara tidak dapat menghindari tabrakan, korban pun tewas ditempat.
Kejadian tersebut tidak terjadi hanya sekali, kejadian serupa tidak hanya terjadi sekali dan menimbulkan korban nyawa sehingga serasa dipandang perlu peraturan roda 2 melintas di flyover Mayangkara di kaji ulang.
AKBP Arif Fazlurrahman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya bersama Kadishub Kota Surabaya telah mempertimbangkan jika layang mayangkara harus ada perubahan rambu dan jam larangan melintas untuk roda 2.
Arif menjelaskan, mulai Jumat (26/1/2024) layang Mayangkara dari arah selatan menuju ke utara resmi dilarang untuk roda 2.
“Dari arah selatan ke utara selama 24 jam roda dua dilarang melintas yang dulunya ada waktu di jam padat pagi hari boleh melintas, namun sekarang sudah resmi dilarang. kami akan mensosilisasikan dan menempatkan personil diseputar layang Mayangkara tersebut namun jika sudah resmi di larang dan bagi pengguna roda 2 nekat melintas maka akan dilakukan penindakan manual berupa tilang,” jelas Kasat Lantas Polrestabes Surabaya.
Pelanggar yang nekat melintas akan dikenakan pasal 287 ayat 1 terkait pelanggaran rambu lalu lintas. Beda halnya dengan sisi dari arah utara menuju selatan mayangkara roda 2 boleh melintas hanya pada pukul 16.00 wib sampai pukul 19.00 wib.
hal ini mengingat untuk mengurai kepadatan lalu lintas di bawah flyover yang mana terjadi penyempitan jalan karena adanya apil dan perlintasan kereta api sebidang sehingga roda 2 boleh melintasi layang mayangkara dijam yang telah ditentukan untuk memecah kemacetan dan menghindari antrian yang panjang di jam tertentu.
“Ada beberapa hal yang menjadi pengecualian perlintasan bagi layang Mayangkara diperbolehkan melintas yaitu saat terjadi pengawalan roda 2 dan diskresi khusus kepolisian,” imbuh AKBP Arif.
Hal ini menjadi harapan semua pihak agar terus mendukung perubahan perubahan yang terjadi untuk meminimalisir korban nyawa yg melayang di jalan raya dalam setiap harinya disebabkan oleh tidak patuhnya pengendara.(*)