BANGKALAN (Kabarjawatimur.com)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Tata Tertib dalam rapat yang digelar pada Selasa, 3 September 2024.
Panja ini terdiri dari 15 anggota yang merupakan perwakilan dari berbagai fraksi di DPRD Bangkalan. Pembentukan Panja ini bertujuan untuk meninjau dan merevisi tata tertib DPRD guna menyesuaikan dengan perkembangan terbaru di lingkungan pemerintahan daerah.
Wakil Ketua Panja, Muhammad Hotib, yang juga berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan atau penyesuaian penting dalam tata tertib DPRD. Salah satu perubahan tersebut adalah penyesuaian mitra kerja komisi-komisi di DPRD akibat adanya perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dipertengah tahun 2024 kemarin, ada perubahan Perda, ada OPD yang di merger atau di gabung seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan, dan Dinas Pertanian, dan beberapa dinas yang lain. Sehingga Tatib DPRD juga harus menyesuaikan,” katanya.
Selain itu, perubahan lain yang diusulkan dalam tata tertib adalah kewajiban bagi anggota DPRD untuk mengenakan pakaian adat Madura, sekali dalam sebulan. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat identitas budaya lokal dan menambah kekhidmatan dalam pelaksanaan tugas-tugas kelegislatifan.
Dengan pembentukan Panja ini, diharapkan DPRD Bangkalan dapat menuntaskan revisi tata tertib dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan serta dinamika terbaru di lingkungan pemerintahan daerah. “Kalau tidak ada hambatan, 2 minggu pasti selesai,” pungkas pria asal Kwanyar ini.
Reporter: Rusdi