Restorative Justice di UTM: Dua Kasus Pidana Diselesaikan Secara Damai

BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com) – Suasana haru menyelimuti Rumah Restorative Justice (RJ) di lantai 6 Gedung Graha Utama Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Kamis (31/7/2025) sore.

Dua perkara pidana berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif, mempertemukan pelaku dan korban dalam suasana kekeluargaan.

Suara tangis terdengar saat keluarga pelaku dan korban, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta aparat hukum hadir menyaksikan momen tersebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mempertemukan dua tersangka, yakni NR (46) dari Bancaran dan BP (26) dari Parseh, dengan para korban.

NR terlibat kasus pencurian tas berisi uang Rp 8,5 juta di Pasar Socah pada 1 Mei 2025. Sementara BP, yang masih sepupu dengan korbannya, menggadaikan motor yang sebelumnya ia pinjam, hingga dijerat pasal penggelapan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Noer Adi, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara dilakukan melalui jalur restorative justice karena sejumlah pertimbangan. Kedua pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, dan telah ada perdamaian dengan korban. Barang bukti juga telah dikembalikan.

“Motif mereka karena desakan ekonomi, bukan untuk kesenangan pribadi,” ungkap Noer Adi.

Ia menyebut momentum ini sebagai langkah awal yang mulia dalam masa tugasnya yang baru dua hari menjabat sebagai Kajari Bangkalan.

Dipilihnya UTM sebagai lokasi penyelesaian kasus juga bertujuan mengenalkan mahasiswa hukum pada alternatif penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan adil. “Prinsipnya, pelaku dan korban sama-sama dipulihkan hak dan hubungannya,” lanjutnya.

Rektor UTM, Prof. Dr. Safi’, turut mengapresiasi langkah damai tersebut. Menurutnya, langkah RJ adalah cara yang lebih memanusiakan, dan bisa mencegah kriminalitas di masa depan. “Namun tentu tetap harus selektif, sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Rumah RJ UTM sendiri telah diresmikan sejak 3 Juni 2024 oleh Kepala Kejati Jatim bersama jajaran Forkopimda dan Kejari se-Madura. Proses RJ hari itu juga dihadiri kepala desa dan lurah dari masing-masing wilayah pelaku.

Reporter: Rusdi

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *