SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk pelaku pencurian motor (curanmor) yang beraksi pada,i Senin 21 April 2025 pukul 22.30 Wib, diHalaman parkir Pusat perbelanjaan Jalan Karangpilang Surabaya.
Bukan hanya pencurinya, anggota Resmob juga mengamankan dua orang sekaligus yang menjadi penadah hasil curian kendaraan milik korban NAR, Perempuan, 30 tahun warga Surabaya.
Para pelaku dan juga penandahnya yakni, FA, 41 tahun asal Sidoarjo. Dia adalah pencuri motor milik korban dengan temannya yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) inisial R.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, ketika beraksi FA mengaku bekerja bersama dengan R yang kini masih buron. R sendiri perannya adalah sebagai pemetik motor yang diincar milik NAR.
Modus yang dilakukan pelaku ini, keduanya FA dan RD (DPO) beraksi bersama dengan mengendarai motor sarana, berkeliling disekitar Kota Surabaya serta Sidoarjo.
“Mereka mencari sasaran motor untuk dicuri. Saat melihat sasaran, FA selaku pengendara, sedangkan RD selaku Eksekutor,” jelas AKBP Aris, Selasa (29/4/2025).
Mereka mengambil motor milik para korban dengan merusak rumah kunci dengan menggunakan kunci T. Setelah berhasil mengambil, para pelaku menjual hasil kejahatan kepada penadah.
“Pelaku menjual motor ke FS, lalu olehnya dijual Kembali kepada DAP. Sebelumnya DAP telah bertransaksi dengan FS sebanyak 4 kali,” imbuh Kasat.
Dua pelaku lainnya adalah, FS, berusia 42 tahun, asal Surabaya. Dia Penadah hasil Kejahatan membeli dari FA.
Tersangka DAP, berusia 37 tahun asal Sidoarjo yang membeli kembali motor dari FS. Unit Resmob juga menyita barang bukti, Honda Vario warna putih, nopol L-4472-DAT, 1 anak Kunci motor.(*)