Residivis Pengedar Sumber Rejo Pakal Kembali Dibekuk Polrestabes Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Polisi menggrebek rumah di Jawar Rt. 03, Sumber Rejo Kec.Pakal Kota Surabaya dan mengamankan satu tersangka inisial, MMR (30) ditangkap.

Penangkapan dilakukan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya terhadap pria yang diduga mengedarkan sabu itu setelah menerima informasi warga adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Selain membekuk MMR, anggota juga menyita barang bukti, 15 bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih dengan berat total ± 2,392 gram, dompet hitam tempat menyimpan sabu, plastik warna hitam, handphone serta uang Rp 100.000, hasil penjualan.

MMR warga Jalan Jawar, Sumber Rejo, Pakal ini pernah di penjara atas kasus yang sama. Bukannya Kapok, tersangka kembali mengedarkan barang haram. Perbuatannya itu akhirnya berhasil terendus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.

“Dia tidak berkutik saat digeledah di rumahnya dan polisi menemukan 15 poket sabu yang diakui miliknya. Selanjutnya, tersangka pun digiring dan dijebloskan kali kedua ke penjara,” kata Kompol Suria Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (5/8/2024).

Penangkapan pengedar narkoba yang dipenjara pada tahun 2021 itu berawal dari informasi mengenai residivis kasus narkoba yang kembali mengedarkan sabu. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari U (DPO) pada, Jum’at 26 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib dengan cara di ranjau di Pinggir jalan Lakarsantri Surabaya.

“Awalnya tersangka membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 poket dengan berat ± 6 gram, dengan harga Rp 1.000.000,- PerGramnya,” imbuh Suria Miftah.

Namun dari harga kesempatan, uang yang dibayarkan oleh tersangka hanya sebesar Rp 1.000.000,- dan untuk sisanya akan dibayarkan ketika barang habis terjual.

Oleh pelaku ini, setelah mendapatkan sabu tersebut yang 1 poket seberat ± 3 gram laku terjual dan untuk 1 poket lagi dipecah menjadi 15 poket hemat.

Aksi jual beli ini pengakuannya baru 2 bulan serta baru 2 kali dengan maksud dan tujuan untuk dijual dengan harga bervariasi yaitu pergramnya dengan harga 1.050.000, dan untuk poketan kecil di jual dengan harga Rp 200.000.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *