SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Agus Herianto, asal Jalan Dupak, adalah Jambret di Jalan Banyu Urip, Sawahan, Surabaya, pada Jumat (14/3/2025) yang ditangkap warga.
Pelaku yang diamankan warga ketika itu sempat menjadi bulan-bulanan warga menghajarnya hingga babak belur, karena ulah pelaku.
Kapolsek Sawahan, AKP Kiki Tyas Titisari mengatakan, hasil penyidikan, Agus rupanya beraksi bersama rekannya berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka menggunakan motor Yamaha Vixion S 4362 JAK sebagai sarana.
“Usai aksinya gagal dan ditangkap warga, tersangka sempat dihajar warga kemudian diserahkan ke petugas, pada Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB,” katanya, Senin (17/3/2025).
Kapolsek melanjutkan, kejadian bermula ketika korban seorang perempuan berinisial TE sedang melintas di Jalan Banyu Urip, sekitar pukul 01.00 WIB. Tiba-tiba, ia dipepet pelaku dan tersangka Agus menarik tas korban.
“Korban saat itu sedang perjalanan pulang dari pasar dan mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan korban luka di pipi kanan dan patah gigi atas,” jelasnya.
Selain itu, satu tangan korban sebelah kanan hingga kini sedikit susah untuk digerakkan, karena terjatuh dari motornya ketika tasnya ditarik oleh tersangka.
Menurut catatan kepolisian, tersangka merupakan seorang residivis dan pernah divonis 9 tahun penjara setelah aksi serupa membuat korbannya tewas pada tahun 2017 silam.
“Agus ini residivis kasus jambret di tahun 2017 dengan korbannya seorang perempuan, yang saat itu meninggal dunia di Jalan Indrapura,” ungkapnya.
Sementara pengakuan Agus, selepas bebas ia telah beraksi sebanyak dua kali ini. Sasarannya ialah wanita yang berkendara sendirian dengan membawa tas slempang.
“Dua kali beraksi, sebelumnya di Flyover Pasar Kembang, dan yang kedua ini (di Jalan Banyu Urip) ditangkap warga. Cari korban yang sendirian, terus tasnya dicangklong. Beraksi selalu malam,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah tas slempang milik korban yang berisi dompet berisi uang tunai Rp 25 ribu, tempat bekal nasi dan 1 botol minuman ringan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dan terancam menjalani hukuman diatas 5 tahun penjara.(*)