SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pria inisial RA berusia 31 tahun merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara terkait Narkotika jenis Ganja pada tahun 2016 silam.
Kini, warga Jalan Tambak Medayu Gang 10-A Medokan Ayu Kec. Rungkut Surabaya tersebut kembali berurusan dengan aparat kepolisian. RA kembali ditangkap dan lagi gegara narkotika.
Pada, Rabu, 2 Oktober 2024, kurang lebih pukul 20.00 WIB, dia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam rumah Tambak Medayu Gang 10-A dengan Narkotika jenis Ganja berat netto total 41,312 gram.
“Pelaku yang juga tinggal di Pandugo Baru VII/F Rungkut Kota Surabaya itu seorang residivis dan kali ini kembali kita amankan setelah mendalami informasi warga dalam berantas narkoba 100 hari kerja Presiden RI,” kata Kpmpol Suria Miftah Irawan, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Rabu (6/11/2024).
Kompol Suria Miftah menjelaskan, informasi warga ditindaklanjuti anggota pada, Rabu 2 Oktober 2024, sekira pukul 20.00 WIB, di rumah Tambak Medayu Gang 10-A, petugas melakukan penangkapan terhadap Tersangka RA.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja dalam penguasaan tersangka.
“Hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dari Saudara Y (DPO) Pada hari Minggu, 29 September 2024 yang diantar ke Tambak Medayu,” imbuh Kasat Kompol Miftah.
Tersangka juga mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka menerima dan menyimpan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja tersebut merupakan titipan dari Y (DPO) dan untuk dijual kembali.
Dalam bisnis jual beli ganja ini, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan berupa menggunakan Ganja secara Gratis.
“Dia (RA) mengaku bahwa kenal dengan Saudara Y ssejak tahun 2010, setelah itu menjalani hukuman terkait Narkotika jenis Ganja pada tahun 2016,” pungkas Kompol Miftah.
Selain barang bukti Ganja dengan berat total keseluruhan 41,312 gram, diamankan juga Handphone, Timbangan, 1 Tupperware dan 2 bendel kertas Papir.(*)Residivis Ganja Medayu Rungkut Kembali Dibekuk Polrestabes Surabaya
SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pria inisial RA berusia 31 tahun merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara terkait Narkotika jenis Ganja pada tahun 2016 silam.
Kini, warga Jalan Tambak Medayu Gang 10-A Medokan Ayu Kec. Rungkut Surabaya tersebut kembali berurusan dengan aparat kepolisian. RA kembali ditangkap dan lagi gegara narkotika.
Pada, Rabu, 2 Oktober 2024, kurang lebih pukul 20.00 WIB, dia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam rumah Tambak Medayu Gang 10-A dengan Narkotika jenis Ganja berat netto total 41,312 gram.
“Pelaku yang juga tinggal di Pandugo Baru VII/F Rungkut Kota Surabaya itu seorang residivis dan kali ini kembali kita amankan setelah mendalami informasi warga dalam berantas narkoba 100 hari kerja Presiden RI,” kata Kpmpol Suria Miftah Irawan, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Rabu (6/11/2024).
Kompol Suria Miftah menjelaskan, informasi warga ditindaklanjuti anggota pada, Rabu 2 Oktober 2024, sekira pukul 20.00 WIB, di rumah Tambak Medayu Gang 10-A, petugas melakukan penangkapan terhadap Tersangka RA.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja dalam penguasaan tersangka.
“Hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dari Saudara Y (DPO) Pada hari Minggu, 29 September 2024 yang diantar ke Tambak Medayu,” imbuh Kasat Kompol Miftah.
Tersangka juga mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka menerima dan menyimpan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja tersebut merupakan titipan dari Y (DPO) dan untuk dijual kembali.
Dalam bisnis jual beli ganja ini, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan berupa menggunakan Ganja secara Gratis.
“Dia (RA) mengaku bahwa kenal dengan Saudara Y ssejak tahun 2010, setelah itu menjalani hukuman terkait Narkotika jenis Ganja pada tahun 2016,” pungkas Kompol Miftah.
Selain barang bukti Ganja dengan berat total keseluruhan 41,312 gram, diamankan juga Handphone, Timbangan, 1 Tupperware dan 2 bendel kertas Papir.(*)