SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membeluk pengedar narkotika di kota Surabaya. Bahkan, dari pelaku ini, petugas menyita dua jenis barang yakni sabu dan Extacy.
Begitu menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan dinyatakan kebenarannya, anggota melakukan penggrebekan didalam rumah Jalam Sutorejo, Mulyorejo Kota Surabaya.
Polisi menangkap tersangka yang merupakan seorang Residivis dan pernah menjalani hukuman terkait perkara Narkotika pada tahun 2022 itu ketika sedang terlelap tertidur, begitu terbangun dia baru sadar jika yang masuk kedalam kamar adalah petugas.
Satu pelaku diamankan, dia inisial RA (22) asal Jalan Sutorejo, Dukuh Sutorejo Surabaya.
Dari pengangguran itu, anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah juga mengamankan barang bukti, 2 bungkus plastik yang berisikan kristal sabu warna putih dengan berat Netto masing-masing ± 1,562 gram, dan ±0,112 dengan berat total ± 1,674 gram.
6 butir Ektacy Roll Royce berbentu kotak warna biru dengan berat total netto ± 2,626 gram, bungkus plastik klip yang berisikan 6 bendel plastik klip, timbangan elektrik serta
Uang tunai Rp 350.000, hasil dari penjualan sabu.
“Jadi, kita menindaklanjuti informasi warga, dan pada Jumat 02 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 WIB pelaku ditangkap dirumahnua,” jelas Kompol Suria Miftah, Senin (12/8/2024).
Penangkapan terhadap Tersangka, ini dilakukan tanpa perlawanan karena pada saat penangkapan tersangka sedang tidur didalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti miliknya.
“Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dan ektacy dari K (Bandar/DPO) pada Kamis 01 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib dengan cara di ranjau di semak-semak yang ditutupi dengan genting yang pecah di daerah Deltasari Sidoarjo.
Awalnya tersangka membeli dan menerima narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 gram dan menjadi 2 bungkus dengan harga Rp. 1.700.000, per gram senilai Rp. 850.000.
Sedangkan Ektacy Roll Royce 6 butir dengan harga 1.620.000,- perbutirnya Rp 270.000, dan tersangka harus membayar dengan cara transfer senilai Rp 3.320.000, ke rekening atas nama orang lain yang tidak dikenal oleh tersangka.
Setelah Mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut rencana akan dipecah menjadi beberapa bungkus sesuai dengan pesanan pembeli. “Bjasanya perbungkusnya di jual antara Rp 100.000, sampai dengan Rp 200.000, dan tersangka biasanya pergramnya mengambil keuntungan seniali Rp 100.000,” imbuh Kompol Suria Miftah.
Sementara, Extacy Roll Royce tersebut oleh tersangka dijual perbutirnya Rp 325.000, dan keuntungan yang didapat setiap butirnya Rp 55.000. Barang dari K itu, sudah 2 kali , Dengan Maksud dan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang untuk keperluan hidup sehari-harinya .
RA mengaku berprofesi sebagai Penjual Narkotika jenis sabu sejak 2 bulan yang lalu. Dia akan terancam penjara hingga 20 tahun karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)