BANYUWANGI, – Reses Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra H Sumail Abdullah bertempat di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, pada Minggu 26 Februari 2023.
Warga di Desa Pakel menyampaikan uneg-uneg dan keluhan kepada H. Sumail Abdullah yang terjadi di wilayah dapilnya ini
Andai tahu saja, Desa Pakel merupakan salah satu titik terjadinya konflik agraria antara warga, perkebunan serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Saat ini Kepala Desa Pakel Mulyadi serta dua bawahannya, Kepala Dusun Taman Glugo bernama Untung dan Kepala Dusun Durenan Suwarno ditahan aparat Polda Jatim.
Minggu 26 Februari 2023 anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra H Sumail Abdullah bertemu masyakarat di Balai Desa Pakel.
H Sumail ingin mendengarkan langsung dari warga Desa Pakel mengenai konflik agraria yang terjadi disana serta persoalan lain yang menyangkut soal pembangunan dan perhubungan.
Konflik agraria yang dialami warga Desa Pakel pernah disuarakan oleh H Sumail Abdullah saat Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Senayan pasca penangkapan tiga pejabat Desa Pakel.
Politisi Gerindra ini datang untuk melakukan pendampingan permanen bagi warga Desa Pakel. Bersamanya saat itu ada Ketua Rumah Hukum Sumail Abdullah, Bomba Sugiarto.
Pendampingan permanen yang dimaksudkan H Sumail Abdullah bagi warga Desa Pakel agar tidak terus terjadi konflik yang berkepanjangan.
“Percayakan kepada saya, kepada ahlinya. Kalau memang sesuai undang-undang menjadi haknya harus diberikan. Kalau bukan haknya juga harus diikhlaskan,” begitu tegas anggota Komisi V DPR RI itu.
Langkah pendampingan yang dilakukan oleh H Sumail Abdullah terhadap warga di perbatasan antara Kecamatan Licin dan Kabat itu selain menyuarakan di Senayan juga mendatangi lokasi. Termasuk melakukan lobi – lobi di pejabat kementerian.
“Karena Desa Pakel sudah jadi isu kami akan minta agar Kapolri dan Menkopolhukam turun tangan karena disini butuh investor,” tegasnya.
Kemendes PDTT juga diminta turun tangan soal tapal batas di Desa Pakel, Kecamatan Licin agar warga hidup nyaman dan tidak lagi terjadi konflik agraria.
“Kalau mau unjukrasa boleh asal tidak merusak. Kalau tidak merusak sahabat saya. Jangan menyelesaikan hukum dengan melawan hukum sehingga ada pengerusakan,” pungkasnya. (*)