SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk pelaku pencurian motor yang pelakunya sepasang suami istri.
Dikantor polisi, emak-emak yang bantu suaminya tersebut mengaku terpaksa mau saja diajak suaminya curi motor dengan alasan desakan kebutuhan ekonomi.
Tersangka juga mengakui mengambil motor dengan istrinya disekitar Manyar Kartika dan menjualnya di daerah Gembong sebesar Rp. 2.000.000.
Tersangkanya yakni, HR (50) dan NNW wanita 48 tahun. Keduanya asal Jalan Pacar Keling, Kec. Tambaksari Surabaya.
Sedianya uang dari hasil penjualan motor tersebut akan digunakannya untuk membayar hutang. “Rencananya akan digunakan untuk membayar hutang Mekar,” aku pelaku emak-emak inisial NNW itu, Jumat (26/7/2024).
Mereka tampak kompak mengaku terpaksa mencuri meski hukuman enam tahun akan menjerat keduanya. Lebih-lebih HR adalah mantan narapidana yang pernah dipenjara selama 7 bulan karena mencuri handphone tetangganya.
Dari mereka, unit Jatanras juga mengamankan barang bukti, 2 Buah HP, 1 buah STNK, 2 Buah KTP Asli atas nama HR dan NNW, motor Scoopy Nopol L 5616 ABM serta rekaman CCTV.
Pasangan Suami istri (Pasutri) di Surabaya ini kompak melakukan aksi pencurian dan lebih dulu mengamati lokasi dan saat mendapatkan kesempatan sepeda motor korban yang lengah dalam pengamanan, kemudian para pelaku melancarkan aksi pencuriannya.
Salah satunya yakni motor milik AFE, perempuan, warga Kapas Gading Madya, Surabaya. Pada saat korban masuk kedalam rumah meninggalkan sepeda motornya di teras dalam keadaan kunci menancap.
Kejadian pada Kamis, 16 Juni 2024 pukul 16.00 Wib, disebuah warung di JalannManyar Kartika Surabaya. AFE menjadi korban pencurian sepeda motor Honda Beat tahun 2015 dengan ciri-ciri warna merah Nopol L-5401-DX.
Dalam keadaan kunci masih menancap terakhir terlihat sekira pukul 16.00 wib, kemudian di tinggal masuk dapur untuk bekerja, dan sekira pukul 16.10 wib, ketika keluar angkringan terlihat motor yang tadinya diparkir didalam angkringan sudah hilang.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma menjelaskan, adanya laporan polisi terkait kejadian curanmor, Tim Opsnal Jatanras dan Polsek Sukolilo melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan menginterogasi saksi-saksi.
Setelah mendapatkan bukti awal yang cukup dengan menggali informasi dan melakukan profiling terhadap terduga pelaku yang identik dengan petunjuk yang ada yakni rekaman camera CCTV.
“Pada Senin, 22 Juli 2024, Opsnal Jatanras mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku HE dan NNW didaerah Kedung Tarukan, Surabaya,” jelas Kompol Teguh, Rabu (24/7/2024).
Unit Jatanras dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan kemudian bergerak ke tempat tersebut untuk mengamankan pelaku berikut barang buktinya dan selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka didapatkan keterangan bahwa mereka mengambil motor tersebut untuk membayar hutang dan bayar kos,” imbuh Teguh.
Diketahui juga pelaku merupakan residivis pernah ditahan pada 2021 terkait perkara curi HP oleh Polsek Tambaksari dengan vonis 7 bulan.(*)