SURABAYA,(Kabarjawatimur.con)- Polrestabes Surabaya menggrebek rumah di Jalan Tenggumung Wetan Gg. Karung Surabaya Pada, Sabtu 18 Maret 2023 sekira jam 15.00 WIB.
Selain Uang Puluhan Juta, Kuli Bangunan ini Simpan Ratusan Poket. Penggerebekan dilakukan polisi berpakaian preman setelah adanya informasi jika dalam rumah tersebut dijadikan tempat penimbunan barang haram narkotika jenis sabu yang sedianya akan diperjualbelikan.
Tak tanggung-tanggung selain mengamankan seorang pria petugas juga menyita ratusan poket hemat sapu siap edar.
Satu tersangka yang diamankan,
SP (39), seorang Kuli Bangunan warga setempat.
“Kita sita barang bukti, 152 poket plastik yang didalamnya sabu berat total keseluruhannya 48,98 gram beserta bungkusnya,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (27/4/2023).
Daniel juga merinci, anggotanya menyita, 3 bendel Plastik klip, timbangan elektrik, 2 Hp, 2 dompet, uang tunai Rp.14.000.000 serta buku catatan penjualan.
Pada saat Tersangka SP dibekuk di rumah Jalan Tenggumung Wetan Gg.Karung Surabaya kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 152 poket plastik yang didalamnya berisi sabu.
Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat total keseluruhannya +, 48,98 (empat puluh delapan koma sembilan puluh delapan ) gram beserta bungkusnya,3 (tiga ) bendel Plastik klip, 1(satu) timbangan elektrik,1 (satu) Hp Android, 1 (satu) HpNokia, 1 (satu) dompet warna kuning, 1 (satu) dompet warna biru tua uang tunai Rp.14.000.000 (empat belas juta rupiah) dan buku catatan penjualan oleh??
Kepada petugas polisi saat ditangkap, dia mengaku maksud dan tujuan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali.
“Saat di introgasi Tersangka SP mengakui mendapatkan sabu membeli dari MAHRUS (DPO), pada Kamis, 16 Maret 2023 sekira pukul 17.30 Wib,” imbuh AKBP Daniel.
Sabu dari Mahrus itu, awalnya sebanyak 10 gram seharga per gramnya Rp.900.000, dengan total pembelian seharga Rp.9.000.000.
Saat ini polisi masih memburu satu nama yang disebut oleh tersangka SP yakni menyuplai barang haram tersebut kepadanya.
Polisi menjerat SP dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Reporter: Eko