SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Dalam rangka perayaan Hari Buruh Sedunia (May Day) 2024 di Surabaya, Polisi menindak ratusan kendaraan dengan tilang elektronik (ETLE), kendaraan yang melanggar aturan maupun marka jalan.
Sedikitnya terdapat sekitar 136 kendaraan yang terjaring baik roda dua maupun 4. Namun pelanggarannya didominasi oleh kendaraan roda dua.
Kendaraan yang terjaring saat May Day itu nantinya akan ditindak sesuai aturan ETLE yang berlaku.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan, dari 136 kendaraan yang ditindak dengan ETLE, diantaranya 132 roda dua, 1 unit roda 4 dan 3 truk.
” Kendaraan yang kita tindak karena pengendaranya melanggar aturan berlalulintas,” katanya, Rabu (1\5/2024).
Jenis Pelanggaran kendaraan yakni kedapatan melanggar rambu atau pun marka jalan. Untuk roda dua sebanyak 132, pengendara tidak memakai helm.(*)