Bojonegoro, (kabarjawatimur.com) – Pada hari Senin (10/07/2023), DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna lll terkait penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2022, dilaksanakan di ruang paripurna gedung DPRD Bojonegoro.
Mengawali penyampaianya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD dan fraksi-fraksi DPRD atas apresiasi pendapatan daerah yang melebihi target. Hal ini menjadi semangat agar PAD Kabupaten Bojonegoro maksimal.
“Terima kasih atas apresiasi yang disampaikan terkait Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 9 kali berturut sejak 2014 atas laporan keuangan.” sambutnya.
Bupati menyebutkan beberapa inovasi produktif yang telah dilaksanakan dalam peningkatan PAD, diantaranya adalah percepatan penyusunan kebijakan pemungutan pajak dan retribusi daerah pada raperda tentang pajak dan retribusi Kabupaten Bojonegoro, sebagai tindak lanjut Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
Selanjutnya, juga terkait pendekatan penyisiran potensi pajak yang ada di tingkat desa atas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan. Pemanfaatan teknologi informasi wajib pajak melalui QRIS dan website yang mudah diakses. Serta optimalisasi kinerja BUMD. Dan optimalisasi pemanfaatan sewa maupun retribusi barang milik daerah.
Bupati Anna menjelaskan besaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa didasarkan pada rencana kerja pemerintah desa dan diberikan sesuai kebutuhan desa yang proporsional dan keadilan. Semua dijalankan sesuai amanat dari DPRD untuk melakukan sistem pemerintahan yang akuntabilitas dan transparansi.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran sesuai ketentuan. Seperti pada 2022 anggaran fungsi pendidikan sebesar 20,13 persen, fungsi kesehatan 19,37 persen, dan belanja infrastruktur sebesar 45,06 persen.” terangnya. (*)
Reportet: Aziz