Bojonegoro, (kabarjawatimur.com) – Pada hari Rabu (22/11/2023) malam, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro digelar dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, di ruang rapat paripurna gedung DPRD Bojonegoro.
Rapat dihadiri Ketua didampingi Wakil Ketua DPRD, Anggota Dewan, Sekretaris Daerah (Sekda) Nurul Azizah sebagai perwakilan Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto, Forkopimda, jajaran OPD. Setelah tercapai kuorum rapat paripurna dimulai, dipimpin oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar.
“Agenda penetapan Propemperda 2024 merupakan tindak lanjut dari hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Sebagaimana Surat Nomor 100.3/44408/013:/2023 tertanggal 22 November mengenai rancangan Propemperda 2024 Kabupaten Bojonegoro.” jelas Abdulloh Umar.
Selanjutnya, dipersilahkan perwakilan atau jurubicara dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk membacakan rincian-rincian.
“Ada tujuh raperda di dalam Propemperda 2024 yang telah disetujui. Diantaranya adalah Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Masyarakat Pekerja Informal, Raperda Penyertaan Modal Pendirian Perumda Pangan Mandiri, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro 2024-2044, Raperda Pembangunan Jangka Panjang Daerah Bojonegoro 2025-2045, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023, Raperda Perubahan APBD 2024, dan Raperda APBD 2025,” kata Sutikno, sebagai jurubicara Bapemperda DPRD tersebut.
Setelah disepakati, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Penetapan Propemperda Tahun 2024. (*)
Reporter: Aziz.