Lamongan, (kabarjawatimur.com) – Bertempat di ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilsn Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, Senin (18/12/2023), Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menghadiri Rapat Paripurna Hari Keempat dalam rangka Persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Lamongan Tahap II Tahun 2023.
Dalam rapat yang dihadiri anggota dewan dan kepala OPD Kabupaten Lamongan tersebut, terdapat lima raperda yang menjadi pembahasan, dimana empat diantaranya disetujui, yakni Raperda tentang Fasilitasi Masyarakat Berprestasi, Raperda tentang Keamanan Pangan, Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah dan satu raperda masih perlu dilakukan kajian kembali, yakni Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lamongan Integrated Shorebase.
Disampaikan jubir Pansus I Ali Makhfud, Tim Pansus DPRD Lamongan bersama Tim Pansus Pemda menyepakati perubahan dan penyempurnaan terhadap empat raperda. Sementara Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lamongan Integrated Shorebase terdapat perbedaan jumlah modal dalam Perbup Nomor 32 Tahun 2014 tentang Penyerahan Aset Pemerintah Kabupaten Lamongan Sebagai Penyertaan Modal pada PT. Lamongan Integrated Shorebase dengan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lamongan Integrated Shorebase, sehingga perlu dilakukan kajian kembali.
“Dengan pertimbangan yang penuh kearifan, maka Pansus I sepakat dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Fasilitasi Masyarakat Berprestasi, sedangkan untuk Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lamongan Integrated Shorebase, kami meminta kepada pimpinan rapat dan forum paripurna yang terhormat ini untuk memperpanjang masa kerja Pansus I sampai dengan diselesaikannya pembahasan raperda tersebut,” ucapnya.
Atas dasar penyampaian tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi meminta Panitia Husus (Pansus) I segera menjadwalkan pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lamongan Integrated Shorebase.
“Terhadap Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Lamongan Integrated Shorebase, yang merupakan rekomendasi Pansus I, mohon kiranya segera dijadwalkan kembali pembahasannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” terangnya. (*)
Reporter: Aziz.