Bojonegoro, (kabarjawatimur.com) – Hari ini, Rabu (10/07/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro melaksanakan Rapat Paripurna perihal Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025-2045, di ruang Rapat Parupurna Gedung DPRD Bojonegoro.
Rapat Paripurna dihadiri Pj Bupati, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat se-Bojonegoro, serta undangan lain.
Dalam penyampaianya, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto mengatakan, bahwa RPJPD Bojonegoro Tahun 2025-2045 merujuk pada rumusan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
“Visi dan pembangunan yang utama dicapai delapan misi atau agenda pembangunan yang dibagi dalam tiga rumpun, yaitu transformasi Indonesia, landasan transformasi dan kerangka implementasi transformasi informasi, serta 12 isu strategis RPJPD Kabupaten Bojonegoro 2025-2045.” jelasnya.
Pj Bupati menanggapi pandangan umum Fraksi, bahwa semua pihak sadar adanya sumber migas, akantetapi itu bukan sumberdaya berkelanjutan, sehingga tidak bisa bergantung pada sektor migas. Ia mengatakan, untuk mengembangkan sentra agro industri, pertanian, UMKM, industri kreatif. “Menjadi sumber penghidupan masyarakat yang berkelanjutan.” harapnya.
Ia menjelaskan, untuk mengatasi ketergantungan migas lainya adalah dengan upaya menumbuhkan kawasan hortikultura. “Upaya merealisasikan pertanian melalui sarana prasarana peningkatan kapasitas SDM pertanian termasuk pertumbuhan minat generasi muda terhadap pertanian melalui regenerasi petani milenial,” bebernya.
Pj Bupati juga mengungkapkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang fluktuatif, yakni terdiri dari indeks kualitas air, indeks kualitas udara, dan indeks kualitas tutupan lahan.
Adriyanto mengatakan, penanganan kebencanaan Kabupaten Bojonegoro secara keseluruhan telah dibentuk 111 desa atau puluhan tangguh bencana, dan penanganan program kemiskinan. Ia juga mengungkapkan, Bojonegoro telah memiliki rencana induk pariwisata tahun 2019 – 2025 yang merupakan acuan pembangunan dan pengembangan sektor kepariwisataan.
“Saat ini juga telah disusun laporan pengembangan Geopark yang dikembangkan dari Geopark nasional menuju geopark UNESCO,” ujarnya.
Pj Bupati mengungkapkan, visi ‘Bojonegoro Sentra Agro Industri dan Energi Negeri Maju Sejahtera Berdaya saing dan Berkelanjutan’ telah terupayakan melalui ekonomi hijau, energi baru terbarukan ekonomi sekuler dan harmonisasi, himbauan pusat dan daerah dan antar daerah, potensi dan keanekaragaman daerah.
Ia menjelaskan, dokumen RPJPD telah diarahkan untuk mendukung aspek sumber daya manusia (SDM) dan ekonomi di Kabupaten Bojonegoro. Dalam jangka panjang, penyusunan dokumen RPJPD telah dimuat dalam tiga misi, mewujudkan infrastruktur dan lingkungan hidup berkualitas, arah pembangunan, serta kebijakan transformasi.
Di akhir jawabanya, Pj Bupati Bojonegoro menyampaikan terkait amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjadi payung hukum yang dipedomani di RPJPD.
“Aspek demografi diproyeksi hingga 20 tahun kedepan, termasuk sarana dan prasarana yang perlu disiapkan untuk disertifikasi sumber penghidupan selain migas, termasuk dana abadi pendidikan, sehingga muatannya mampu mengakomodir keselarasan rencana pembangunan.” ungkapnya. (*)
Reporter: Aziz.