Bojonegoro, (kabarjawatimur.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Raperda Penanaman Modal dan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati atas Raperda tentang Penanaman Modal.
Rapat dilaksanakan di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (06/12/2023), dihadiri Jajaran DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab serta Camat se-Kabupaten Bojonegoro.
Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nurul Azizah menyampaikan bahwa, penanaman modal dapat menciptakan lapangan kerja, pembangunan berkelanjutan, perkembangan teknologi serta kemajuan masyarakat Bojonegoro yang semakin sejahtera.
“Penanaman modal merupakan pendukung ekonomi kerakyatan dan ekonomi daerah.” jelasnya.
Ia melanjutkan, tujuan penanaman modal dapat tercapai bila ada koordinasi yang efisien dan adanya kepastian hukum. Selain itu juga memberikan kemudahan hak dan kewajiban bagi setiap penanam modal. Arah kebijakan penanaman modal di daerah mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Nasional dan Provinsi.
“Kebijakan tersebut diantaranya pembagian iklim penanaman modal, persebaran penanaman modal, pemberian fasilitas dan promosi penanaman modal.” katanya. (*)
Reporter: Aziz.