Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Terkait Raperda Kearsipan dan Pengelolaan Sampah

Bojonegoro, (kabarjawatimur.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat Paripurna guna membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kearsipan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Rapat Paripurna dibuka secara umum dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdulloh Umar di ruang Paripurna gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (17/05/2023). Beberapa fraksi menyatakan setuju dan berharap adanya kelanjutan atas penyelesaian Raperda tersebut.

Fraksi PKB menyatakan pandangan umumnya yang dibacakan oleh Sutikno, bahwa arsip merupakan sebuah kebutuhan kita dan kebutuhan bagi instansi pemerintah, pada prinsipnya Fraksi PKB mengharapkan lebih lanjut terkait Raperda ini, sehingga kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam perlindungan dan penyelamatan arsip serta penertiban arsip perlu dibentuk dalam peraturan daerah tentang penyelengaraan kearsipan.

Selanjutnya, peraturan daerah Bojonegoro nomer5 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah di fokuskan pada pasal 44 dan pasal 45 Raperda Bojonegoro nomer 5 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. Yang pada pokoknya menambah satu pasal yang mewajibkan masyarakat ikut serta dalam pengelolaan sampah di lingkunganya masing masing.

Bupati Bojonegori Anna Mu’awanah mengapresiasi dan berharap segera dibentuk pansus untuk menyelesaikan hal tersebut. Bupati menyampaikan pendapatnya mengenai Nota penjelasan untuk Raperda Inisiatif yang diajukan oleh DPRD terkait kawasan tanpa rokok.

“Tujuan dibentuk Raperda kawasan tanpa rokok adalah salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Daerah dalam menjaga kesehatan agar terciptanya lingkungan hidup yang baik dan sehat terhadap masyarakat.” ungkapnya.

Bupati telah sepakat dengan pembentukan Raperda itu, karena pentingnya melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, serta memberikan ruang atau lingkungan yang sehat, juga melindungi kesehatan masyarakat umum dari dampak buruk merokok secara langsung maupun tidak langsung. (*)

Reporter: Aziz.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *