Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Terkait Pembahasan Empat Raperda

Bojonegoro, (kabarjawatimur.com) – Dalam rangka pembahasan empat Raperda, Dewan Perwakilsn Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat Paripurna di Gedung DPRD Bojonegoro, Selasa (10/05/2023). Empat Raperda tersebut diantaranya, dua Raperda merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten dan dua Raperda adalah inisiatif DPRD Bojonegoro.

Dengan rincian, dua Raperda inisiatif Pemkab adalah tentang Pengelolaan Kearsipan dan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Sedangkan dua Raperda inisiatif DPRD adalah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sekretaris Daerah (Sekda) Nurul Azizah menyampaikan bahwa perlunya pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala Kabupaten, juga penyelamatan arsip Perangkat Daerah Kabupaten yang digabung dan atau dibubarkan, serta pemekaran Kecamatan dan Desa Kelurahan.

“Perlu adanya Pelindungan dan Penyelamatan Arsip, yang terdiri atas Pemusnahan arsip di lingkup Pemkab yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun.” jelasnya, ketika mewakili kehadiran Bupati di rapat Paripurna.

Ia mengungkapkan, perlunya menjamin keselamatan aset daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas jati diri bangsa, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya di daerah.

“Harus ada perizinan, yaitu penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan Daerah Kabupaten Kota.” tegasnya.

Dilanjutkanya, bahwa Perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah dimaksudkan untuk lebih menekankan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungannya

“Perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah difokuskan pada perubahan Pasal 44 dan Pasal 45 Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.” ungkapnya.

Ketua Bapemperda Sutikno, mengatakan untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya orang-orang miskin di Bojonegoro maka sangat penting bagi Pemkab untuk menetapkan Raperda tersebut.

“Tidak dapat dipungkiri adanya fakta orang-orang miskin yang berhadapan dengan hukum seringkali tidak bisa mendapatkan akses bantuan hukum dengan mudah.” ungkapnya.

Ia menyampaikan, terkait Raperda tentang kawasan tanpa rokok, bahwa alasan diantaranya adalah adanya hak setiap orang atas perlindungan terhadap bahaya rokok dan adanya ruang khusus untuk merokok.

Untuk diketahui, Rapat paripurna dihadiri oleh Pimpinan, seluruh anggota DPRD Bojonegoro, Sekda Bojonegoro sebagai perwakilan Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat se-Kabupaten Bojonegoro. (*)

Reporter: Aziz.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *