Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Penyampaian Ahir Masa Jabatan Bupati dan Wakilnya

Bojonegoro, (kabarjawatimur.com) – Setelah tercapainya kuorum, rapat Paripurna Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi dibuka oleh pimpinan rapat Abdulloh Umar, dengan agenda Penyampaian ahir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2018 – 2023, dilaksanakn di ruang paripurna gedung DPRD Bojonegoro, Senin (07/08/2023).

“Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro periode 2018-2023, akan berakhir pada 24 September 2023,” kata Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar dalam rapat paripurna.

Selanjutnya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam sambutanya membacakan capaian kinerja selama dalam 5 Tahun kepemimpinanya, serta disampaikan terimakasih atas kerjasamanya selama ini baik dari Forkopimda ataupun DPRD.

“Semoga kedepan Kabupaten Bojonegoro bisa mewujudkan pembangunan yang memperoleh pencapaian dan hasil kinerja yang lebih baik.” pungkasnya.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan nota pengajuan usulan penghentian masa jabatan bupati dan wakil bupati Bojonegoro, oleh ketua dan wakil ketua DPRD.

Berdasarkan Pasal 79 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah rapat paripurna, DPRD Bojonegoro selanjutnya akan menyampaikan usul pemberhentian Bupati Anna Mu’awanah dan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. (*)

Reportet: Aziz.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *