Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Bupati Sampaikan Nota Penjelasan LKPJ 2022

Bojonegoro, (kabarjawatimur.com)- Dalam rangka penyampaian nota penjelasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bojonegoro tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna, di Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (08/03/2023).

Rapat paripurna dihadiri Bupati Bojonegoro DR. Hj. Anna Mu’awanah, ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar S.Pd. didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bojonegoro H. Sukur Priyanto, SE., M.AP., Wakil Ketua II Sahudi, SE., serta 33 anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, perwakilan Polres, perwakilan Kodim, Jajaran OPD Lingkup Kabupaten Bojonegoro dan Camat se-Kabupaten Bojonegoro.

Penyampaian LKPJ oleh Bupati kepada DPRD dalam rapat paripurna, dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berahir, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Pada penyampaian nota penjelasan LKPJ tahun 2022, Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah menjelaskan bahwa, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan laporan realisasi anggaran per 31 Desember 2022 secara garis besar.

Selain itu, pada aspek pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bojonegoro mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Dari pencapaian tersebut, Kabupaten Bojonegoro satu satunya di Jawa Timur yang IPM nya naik kelas dari IPM berkategori sedang ke tinggi.

“IPM Bojonegoro tahun 2022 adalah sebesar 70,12 atau tumbuh 0,77%, meningkatkan 0,58 poin dibandingkan capaian tahun sebelumnya 2021 sebesar 69,59.” ungkap Bupati.

Diharapkan, sidang paripurna penyampaian LKPJ Bupati Bojonegoro tahun 2022 dapat dilanjutkan sampai ke sidang paripurna penyampaian keputusan DPRD Kabupaten Bojonegoro terkait rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

“LKPJ Bupati Bojonegoro tahun 2022 dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk merumuskan rekomendasi atas penyelenggaraan pemerintahan dan implementasi pembangunan di Kabupaten Bojonegoro di masa yang akan datang.” jelasnya. (*)

Reporter: Aziz.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *