Bojonegoro, (kabarjawatimur.com) – Rapat Panitia Khusus (Pansus) III bersama OPD terkait digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Bojonegoro Tahun 2025-2045, Kamis (11/07/2024).
Mochlasin Afan, selaku Ketua Pansus III menjelaskan bahwa, rapat tersebut dalam rangka pembahasan serta evaluasi untuk melengkapi raperda RPJPD Tahun 2025-2045. Ia juga menyampaikan satu poin rumusan, yaitu kemiskinan, “ini selalu menjadi fokus kajian di Komisi C.” tegasnya.
Ia menjelaskan, karena secara spesifik tidak dimasukkan dalam rumusan RPJPD, Ia menanyakan siapa yang mau ngurus kemiskinan di Bojonegoro. Diungkapkan, bahwa akan dibuatkan legecy untuk 20 tahun kedepan.
“Pengentasan kemiskinan menjadi tanggungjawab mengikat kepada kepala daerah siapapun yang menjabat.” sebutnya.
Selanjutnya, Ahmad Supriyanto selaku Wakil Ketua Pansus III mengatakan untuk membicarakan terkait kemandirian desa, kebencanaan, pengentasan dan penurunan angka kemiskinan selama 20 tahun kedepan.
“Agar Perda RPJPD ini benar-benar bisa menjadi pijakan kebijakan kepala daerah yang akan datang.” harapnya.
Supriyanto mengharapkan agar data kondisi yang masuk di draft ke bab 2 dibenahi dulu oleh Bapeda bersama tim penyusun naskah akademik. (*)
Reporter: Aziz.