SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk satu pria sebagai kurir ataupun pengedar narkotika jenis sabu yang biasa beroperasi di wilayah kota besar surabaya.
Tersangkanya, P (42) asal Jalan Wonokusumo Jaya 5-A yang tinggal di Jalan Dupak Masigit VI, Kec. Bubutan Surabaya.
Kepada polisi pelaku P mengaku jika barang bukti yang dia edarkan berupa serbuk putih tersebut biasanya di ranjau di sekitar wilayah Tambak Wedi ataupun Jembatan Suramadu yang menghubungkan pulau Madura dengan Surabaya.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika, pada Selasa, 16 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB, mengetahui keberadaan pelaku dipinggir Jalan Depan King Laundry Sidotopo Wetan Indah II.
“Disana, tersangka ini dapat kami amankan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis sabu,” kata Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (23/7/2024).
Sabu yang ditemukan ada pada pelaku dengan berat netto keseluruhan ± 0,376 gram. Lalu dilanjutkan penggeledahan dirumah tersangka Jalan Dupak Masigit Gang VI Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya.
Dari hasil Introgasi bahwa Tersangka mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut membeli dari Saudara S (DPO) pada, Minggu 14 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib. Pelaku mendapatkan dengan cara diranjau di pinggir Jalan daerah Tambak Wedi dekat Suramadu Surabaya,” imbuh Kasat.
Barang haram itu, awalnya sebanyak 1 poket seberat ± 7 gram seharga Rp 1.000.000, pergramnya dengan total bayar seharga Rp 7.000.000, dan baru dibayar sebesar Rp 2.500.000. Sisanya rencana akan dibayarkan ketika barang habis terjual.
Oleh pelaku, narkotika jenis Sabu tersebut dijual kembali dengan kisaran Rp.150.000, poketnya sampai dengan Rp 200.000, dan tersangka mendapatkan keuntungan bisa mengkonsumsi sabu gratis serta keuntungan dalam bentuk uang kira-kira sebesar Rp 400.000, per gramnya.
Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Barang bukti yang disita, 4 kantong plastik berisikan sabu masing-masing seberat 6,007, ±0,152, ± 0,142, ± 0,082) gram, 1 bendel klip plastik, 1 buah dompet besar warna merah, Timbangan Elektrik, HP dan motor merk MIO J NoPol L 6113 AAH.(*)