Puluhan Poket Siap Edar Disita Polrestabes Surabaya dari Pengedar Pecindilan

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Rumah di Jalan Pecindilan Teratai Gg.2, Kel. Kapasari Kec. Genteng Kota Surabaya digrebek jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa 08 April 2024 sekira pukul 07.30 Wib.

Dalam giat tertutup ini, anggota berhasil mengamankan satu orang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam Poket siap edar.

Tersangka yang diamankan, MB (44) kelahiran Bangkalan yang tinggal dilokasi penangkapan yang ditinggali oleh pelaku tersebut.

“Dalam giat ungkap peredaran sabu kali ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan dilokasi yang dimaksud,” jelas AKBP Suria Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (30/4/2025).

Setelah pelaku diamankan, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 43 kantong plastik klip berisi sabu dalam paket hemat siap edar.

Rinciannya, sabu dengan berat ± 1,515.gram; ± 0.081 gram; ± 0.084 gram; ± 0.081 gram; ± 0.088 gram; ± 0.079 gram; ± 0.081 gram; ± 0.078 gram; ± 0.066 gram; ± 0.090 gram; ± 0.073 gram; ± 0.077 gram; ± 0.078 gram; ± 0.085 gram; ± 0.080 gram; ± 0.084 gram; ± 0.073 gram; ± 0.069 gram; ± 0.087 gram; ± 0.068 gram; ± 0.076 gram; ± 0.086 gram; ± 0.072 gram; ± 0.070 gram; ± 0.076 gram; ± 0.075 gram; ± 0.075 gram; ± 0.079 gram; ± 0.077 gram; ± 0.070 gram; ± 0.080 gram; ± 0.082 gram; ± 0.067 gram; ± 0.069 gram; ± 0.082 gram; ± 0.078 gram; ± 0.079 gram; ± 0.083 gram; ± 0.079 gram; ± 0.080 gram; ± 0.077 gram; ± 0.067 gram; dan ± 0.078 gram.

“Tersangka mendapatkan sabu tersebut pada Minggu 06 April 2025, sekitar pukul 10.00 Wib dengan cara bertemu langsung dengan A (DPO) yang dikirim kerumahnya di Pecindilan Trate,” imbuh AKBP Suria.

Tersangka mendapat narkotika jenis sabu dari A (DPO), dan sudah sebanyak 2 kali. Dia menjual sejak awal bulan April tahun 2025 dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan harga jual Rp 100.000, setiap poket.

Selain 43 poket, anggota juga menyita, sekrop, timbangan elektrik, HP, buku catatan penjualan sabu, Dompet, ATM, 1 plastik klip serta uang hasil penjualan sabu Rp.500.000.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *