Puluhan Poket Barang Didapat dari ASN

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk terduga pengedar narkotika jenis sabu dan juga ekstasi pada, Kamis 22 Desember 2022, sekira pukul 05.00 wib di daerah Jalan Ambengan Surabaya.

Diduga pelaku pengedar tersebut diamankan dengan puluhan Pocket sabu siap edar dan juga ekstasi sebagai barang bukti.

Tersangkanya, SH (54) asal Jalan Ambengan Batu Kel. Tambaksari, Surabaya.

Kepada penyidik SH mengaku jika barang yang jualnya tersebut dari seorang berinisial ASN yang diketahui sebagai bandar dan saat ini sedang dikejar oleh aparat.

Polisi sendiri bergerak setelah mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah ambengan Surabaya, Pada Kamis 22 Desember 2022, lalau sekira pukul 05.00 WIB tersangkanya dapat dibekuk.

“Anggota mengamankan 30 poket hemat sabu siap edar dan ekstasy,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (18/1/2023).

Narkotika jenis sabu itu dengan berat masing-masing, 22,64, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,38, 0,38, 0,38, 038, 0,42, 0,42, 0,44, 0,46, 0,46, 0,46, 0,46, 0,46, 0,48, 0,48, 0,48, 0,48, 0,48, 0,50, 0,50, 0,52, 0,52, 0,58 gram semua serta bungkusnya.

“Kita juga amankan yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat 0,28 gram serta bungkusnya, 4 bendel plastik klip, 3 timbangan elektrik, Uang Rp. 4.550.000, dan HP,” imbuh AKBP Daniel.

Kepada penyidik, keterangan tersangka SH mengatakan jika barang itu diantar dirumahnya di Ambengan Batu Kel. Tambaksari sebanyak 25 gram dari ASN seharga Rp. 25.000.000.

Tersangka sendiri belum melakukan pembayaran dan dilakukan belakangan setelah barang laku terjual. Maksud tujuannya sama yakni untuk dijual mendapat keuntungan yang didapat pergram Rp. 500.000.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *