SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-Nomor polisi (Nopol) kendaraan bermotor ditemukan Polisi dari rumah terduga pelaku curanmor di daerah Bulak Banteng Surabaya. Itu setelah anggota membekuk pria inisial H (23) yang diduga pelaku pencuri motor.
H diamankan, usai ada laporan pencurian kendaraan pada, Kamis 01 Desember 2022 sekitar pukul 01.25 WIB. Korban AF yang melaporkan kejadian itu.
Sepeda motor kesayangannya yang di parkir di kosnya di Jalan Tambak Medokan Ayu Gg 10 No 31 Rungkut Surabaya hilang, berdasarkan dari laporan korban, anggota Reskrim melakukan penyelidikan dengan melihat CCTV dan keterangan saksi-saksi yang ada disekitar tempat kejadian.
“Hasilnya, pada Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 wib, anggota Reskrim Polsek Rungkut mendapatkan informasi bahwa pelaku tinggal kos didaerah Jalan Pacarkeling Tambaksari Surabaya,” kata Iptu Joko Susanto, Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Jumat (23/12/2022).
Selanjutnya anggota melakukan penggerebekan di rumah kos tersebut dan dapat menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan langsung melakukan penggeledahan.
“Kita temukan beberapa barang bukti alat dan sarana kejahatan untuk melakukan pencurian, serta puluhan nopol yang diduga hasil kejahatan,” imbuh Joko.
Tersangka H kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Kita juga langsung mengembangkan dan diduga penadahnya sudah dapat dibekuk,” pungkas Iptu Joko.
Sementara itu, dari keterangan pelaku sementara sudah 25 kali melakukan pencurian di hampir seluruh wilayah Surabaya dan Sidoarjo.(*)