SURABAYA ,(Kabarjawatimur.com)- Seorang Pria berinisial CAJA (25) warga Desa Persatuan, Kec. Mandobo. Papua dan Kost di Jalan Manyar Dukuh, Kec. Gubeng Surabaya, dibekuk polisi lantaran menganiaya pacarnya inisial RP (25), warga Kelapa Lima, Kec. Merauke, Papua serta Kost di Jalan Manyar Sabrangan, Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian mendatangi alamat tersebut dan mengamankan pelaku.
Pada Selasa (28/3/2023) dini hari, Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan pelaku CAJA. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 17 Maret 2023 sekira pukul 01.00 wib di rumah kost korban yang berada Jalan Manyar Dukuh Gubeng Surabaya,” kata AKBP Mirzal, Rabu (29/3/2023).
Dalam kamar kost korban, Pelaku marah – marah kepada korban kemudian langsung memukul sebanyak tiga kali, mengenai lengan tangan kanan dan kiri korban, setelah itu pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian.
Merasa menjadi korban penganiayaan, wanita yang juga pacarnya itu melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolrestabes Surabaya.
Usai menjalani pemeriksaan dan Polisi melakukan penyelidikan, hingga diketahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku ditahan dirutan Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya.(*)
Reporter: Eko