PT Smelting Raih Sertifikat Proper Hijau dari Kementerian LHK

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – PT Smelting selaku perusahaan peleburan dan pemurnian tembaga memperoleh sertifikat ‘Proper Hijau’ dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim Jempin Marbun kepada Presiden Direktur PT Smelting Hideya Sato, pada Rabu (12/4).

Diketahui proper adalah program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Penilaiannya dilakukan oleh Kementerian LHK. Sedangkan untuk peringkat hijau merupakan peringkat tertinggi kedua setelah Emas.

Proper merupakan kebijakan pemerintah untuk peningkatan kinerja sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Proper juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia.

Dengan perolehan Proper Hijau ini, PT Smelting pun dapat membuktikan komitmennya sebagai perusahaan peleburan yang sangat peduli pada lingkungan. Tidak hanya itu, PT Smelting pun dapat melakukan efisiensi biaya akibat program-program Proper yang dilakukan seperti efisiensi energi dan air, pemanfaatan dan pengolahan Limbah Non B3 dan B3, pengurangan pencemaran kelingkungan, program CSR, dan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan. Penghargaan ini merupakan pengakuan dan apresiasi yang diberikan KLHK pada PT Smelting.

“Kembalinya PTS mendapatkan predikat Hijau merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan besar. Saya berharap agar kita semua mempertahankan peringkat seperti ini di tahun-tahun mendatang,’’ kata President Director PT Smelting Hideya Sato.

Bersama capaian Proper Hijau ini, PT Smelting mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkomitmen melakukan upaya efisiensi energi dan air, pengurangan emisi dan effluent water, pengolahan dan pemanfaatan LB3 dan non LB3, pembuatan program-program CSR yang berkelanjutan. Sehingga dapat mengangkat kehidupan masyarakat yang mendapatkan CSR, serta terus melakukan usaha peningkatan keanekaragaman hayati baik untuk flora maupun fauna.

Kepala DLH Jatim, Jempin Marbun menyampaikan, Proper merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Proper juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia.

“Penerapan instrumen ini merupakan upaya Kementerian LKH untuk menerapkan sebagian dari prinsip-prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan,” kata Jempin.

Pada penilaian proper tahun 2022, perusahaan di Jawa Timur yang mendapat kategori Proper Emas ada 4 perusahaan, kategori Proper hijau 17, biru 195, merah 69.

“Bila melihat dari penilaian proper sebelumnya, ada peningkatan tahun ini,” imbuhnya. (*)

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *