Pria Margodadi Curi Mobil Orangtua, Dilarikan dan Dijual ke Madura

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Sering meminta tidak dikasih, membuat pria inisial AAN ini menggasak harta benda milik orang tuanya sendiri di kediaman mereka di Jalan Margodadi GG.3 Surabaya

Alasan klasik sudah meminta tidak diberi, hal itulah yang membuat pemuda 30 tahun ini nekat melakukan pencucian hingga puluhan kali dan semuanya milik orang tuanya sendiri.

“Saya sudah minta namun tidak diberi juga,” akunya di kantor Polsek Bubutan Surabaya, Rabu (9/7/2025).

Aksi terakhir sebelum ditangkap, AAN ini mencuri mobil bapaknya dengan mengambil kunci yang terletak didalam laci kamar adiknya lalu membawa kabur mobil. Aksinya dibantu oleh seseorang yang kini dalam pengejaran.

Dengan bantuan temannya, AAN menjual mobil bapaknya ke wilayah Madura, bertemu dengan pembelinya diujung jembatan Suramadu sisi Madura.

Kapolsek Bubutan Kompol Dr. Vonny Farizky menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan oleh Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya, tersebut terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekira pukul 11.30 WIB di parkiran pasar buah Jalan Cepu, Surabaya.

Korban yang masih orang tua korban AG (54) melaporkan jika kehilangan mobil Toyota Calya, Tahun 2023. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga terduga pelaku yang juga anaknya korban dapat diamankan Rabu, 28 Mei 2025, sekira pukul 21.00 wib di Mac d’kost Jalan Kalibutuh Surabaya.

“Dalam melancarkan aksi ini, pelaku dibantu oleh seseorang inisial A yang kini sudah dalam pengejaran dan dinyatakan DPO,” kata Kompol Vonny.

Saat mencuri, Rabu, 30 April 2025, A.A.N menghubungi A perihal menawarkan akan menjual mobil tanpa kelengkapan surat kemudian A pun mengiyakannya, A.A.N mengatakan bahwa dia tidak bisa menyetir mobil akhirnya A sepakat untuk mendatangi dan A.A.N pun mengirimkan lokasi diparkirnya mobil di parkiran pasar buah Jl. Cepu, Surabaya.

Setelah A datang dan pelaku mengambil kunci mobil yang disimpan didalam laci didalam kamar adiknya yang kebetulan adiknya waktu itu sedang keluar pulau.

“Dengan kunci mobil tersebut A.A.N menemui A yang sudah berada di parkiran pasar buah Jl. Cepu, Surabaya,” imbuh Kapolsek Bubutan.

Ketika mengambil mobil tersebut, kepada tukang parkir yang menjaga A.A.N mengatakan akan di pakai dulu mobilnya, dan mengaku anak dari AG. Pelaku A.A.N langsung membawa mobil tersebut bersama dengan A ke Madura melalui jembatan Suramadu.

Setelah menyebrangi jembatan Suramadu A.A.N berhenti diujung jembatan tersebut dan bertemu dengan seorang laki-laki teman dari A yang tidak dia kenal, kemudian setelah mobil dicek akhirnya disepakati mobil tersebut dibeli dengan harga Rp. 30.000.000.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *