Pria Ini Dihukum Penjara Karena Dugaan Pemalsuan

Banyuwangi – Seorang pria di Banyuwangi berinisial AS, dihukum penjara karena tersandung kasus pemalsuan. Dia terbukti bersalah karena menggunakan akta otentik berupa akta hibah tanah.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (9/9/2024), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi I Gede Yuliartha, menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada terdakwa AS.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah menggunakan akta otentik palsu yang digunakan demi kepentingan terdakwa,” ucap Hakim Ketua, I Gede Yuliartha.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni, satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama delapan bulan dikurangi seperlima masa tahanan kota, terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Agus Sutrisno menyatakan, pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah banding atau menerima putusan,” jelas Eko.

Perkara ini bermula pada Januari 2024, ketika JPU menuntut AS dengan pasal 266 ayat 2 KUHP. Terdakwa disebut telah menghibahkan aset tanah kepada anak kandungnya dari perkawinan sebelumnya.

Pengalihan kepemilikan harta gono-gini itu dilakukan melalui dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta hibah tanpa sepengetahuan korban atau mantan istri kedua dari terdakwa. ***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *