Pria Genting, Ambil Pergram Seharga Satu Juta

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) Pengedar narkoba dan obat terlarang kembali dibekuk oleh SatresNarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 23.50 WIB.

Tersangka yang merupakan kuli besi itu inisial MH (26) asal Jalan Genting Kecamatan Asemrowo Surabaya.

Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 23.50 WIB di Jalan Genting Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka MH.

“Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan juga pil koplo,” kata Daniel, Selasa (6/6/2023).

Barang yang ditemukan dengan rincian seberat 1,22 gram, 0,71 gram, 0,46 gram, 130 butir tablet warna putih yang diduga double L, satu timbangan, satu bendel plastik klip, dua bungkus rokok , dan HP.

Berdasarkan keterangan Tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari NK (DPO). Barang itu diambil pada, Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 23.30 Wib di Jalan Genting Surabaya.

“Saat itu pelaku ambil sebanyak tiga poket dan per gram diberi harga Rp. 1.100.000. Sedangkan pil double L didapat dengan cara membeli melalui KB (DPO) didaerah Benowo Surabaya sebanyak 150, seharga Rp. 225.000,” imbuh Kasat Daniel.

Sementara, maksud dan tujuan membeli barang adalah untuk diedarkan atau dijual serta keuntungan yang yang didapat perbotol sebesar Rp. 300.000.

Tersangka akan dijerat tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 subs Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *