SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pria bernama Suprambodo (27) asal Joyoboyo Belakang 6, Wonokromo kota Surabaya, dibekuk oleh Reskrim Polsek Wonokromo. Dia diketahui pelaku pencurian motor.
Meski pernah dihukum dalam perkara sebagai peranta menjual sepeda motor hasil curian dan dihukum selama 8 bulan di lapas Medaeng, tak membuatnya kapok.
Tersangka ini kembali melakukan pencurian 1 Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru tahun 2017 Nopol L-5142-GA, milik Arif Rahman dengan dalih untuk pengobatan anak di rumah sakit.
Kepada polisi, dia mengaku pada saat melakukan pencurian seorang diri dengan cara menggunakan alaat berupa obeng. “Baru sekali ini saya melakukan pencurian sepeda motor,” aku pelaku.
Sementara itu Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta Koswara menerangkan, Polisi membekuk pelaku ini pada, Jum’at 13 september 2024, sekitar pukul 13.00 Wib di rumah kost Jalan Jambe Lor Banjarkemantren Kec. Buduran Kab. Sidoarjo setelah menerima laporan dari korbannya.
“Pelaku pernah dipenjara dan sepeda motor hasil curian tersebut tersangka jual dan laku terjual sebesar Rp. 1.500.000, diwilayah Surabaya,” jelas Kompol Hegy, Selasa (17/9/2024).
Lanjut Mantan Kapolsek Asemrowo ini, mootor hasil curian tersebut tersangka jual kepada R alias Peces didaerah Bendul Merisi Surabaya dan uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian sudah habis tersangka gunakan untuk membayar biaya berobat anaknya.
Lanjut Kapolsek, kejadian pencurian tersebut terjadi Selasa, 17 Januari 2024 lalu. Korban yang sepulang bekerja dan memarkir sepeda motor miliknya disamping rumah Jalan Joyoboyo Belakang 6, Wonokromo kota surabaya.
Motornya terparkir dalam keadaan terkunci stir, lalu ditinggal
masuk kedalam rumah untuk istirahat dan sekitar jam 18.10 Wib ketika akan dipakai kembali dan melihat sepeda Motor yang semula di parkir sudah tidak ada dicuri orang.
Atas kejadian korban melaporkan ke pihak kepolisian guna Proses lebih lanjut. Selain pelaku juga disita barang bukti, STNK asli sepeda Motor Honda Beat Warna Biru tahun 2017 Nopol L-5142-GA.(*)