SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pasangan suami istri (Pasutri) siri ini nekat beraksi mencuri motor dengan dalih terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.
Pelakunya, Ahmad Paisol, mencuri motor di Jalan Ciliwung, Akhir Februari 2025, lalu. iPria 26 tahun asal Jalan Sidodadi itu, mengajak serta istri sirinya, Pungky Nora Wibisono (30).
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka harus mendekam di balik penjara. Mereka diamankan anggota unit Reskrim Polsek Wonokromo.
“Kami nganggur tidak kerja dan terhimpit butuh uang pak,” aku Nora, Rabu (12/3/ 2025).
Sementara itu, Kasie Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula, Jumat 21 Februari 2025, dinihari. Saat itu, Nora melihat motor korban dengan kunci masih menempel di depan rumah Jalan Ciliwung.
“Pasutri siri itu tinggal di sebuah rumah yang berada tidak jauh dari rumah motor itu terparkir. Saat itu, dirinya melihat kunci yang masih menempel,” jelas Rina.
Rupanya, kesempatan itu dimanfaatkan Nora yang kemudian menghubungi suami sirinya yang berada di rumahnya. Dia menjelaskan jika ada motor jenis Yamaha Aerox W 3387 OF yang kunci kontaknya saat itu masih menempel.
“Nora ini menawarkan ke suami sirinya apakah mau mencuri motor tersebut. Karena mau, tersangka Nora terlebih dulu mengambil kunci yang menempel itu dan memberikan kepada suami sirinya,” tegas Rina.
Untuk melancarkan aksi itu, tersangka Paisol mengajak salah seorang temannya, Hasbi yang saat ini masih buron. “Setelah menerima kunci motor, tersangka Paisol dan Hasbi langsung melakukan pencurian itu,” imbuh Rina.
Setelah berhasil menguasai motor itu, para tersangka kemudian menjual ke Madura dengan sistim Cash On Delivery (COD).
“Motornya dijual laku Rp 3,2 Juta, hasilnya dibagi tiga. Untuk tersangka oerempuan dapat Rp 1,2 juta. Sementara yang dua masing-masing Rp 1 Juta,” pungkas dia.(Eko Yono)