BONDOWOSO,(Kabarjawatimur.com) – Aksi pengancaman dan kekerasan yang dilakukan oleh seorang Tersangka Inisial AH yang dikenal sebagai preman kampung ditindaklanjuti oleh Reskrim Polres Bondowoso.
Kekerasan itu terjadi pada Senin, 29 Januari 2024, disebuah warung masuk wilayah Desa Grujugan Lor Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso.
Tersangka AH melakukan ancaman kekerasan usai dirinya ditagih hutang oleh korban dan Tersangka melakukan hal tersebut agar korban tidak menagih utang lagi.
Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, SH. SIK. MH., melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Roni Ismullah yang menerangkan, saat kejadian sekira pukul 14.30 Wib korban Ach. Ramadani bersama saksi bernama M. Hafil Musayyin datang ke rumah Ribut alias B.IDA di Dusun Lor Sawah Rt 2 Rw 1 Desa Grujugan Lor Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso dengan maksud untuk menagih hutang.
“Kemudian korban bertemu dengan tersangka AH dan istrinya yakni Ribut untuk menyuruh ke warungnya dan menyampaikan belum ada uang untuk membayar hutang, “kata Roni, Sabtu (21/6/2025).
Selanjutnya Tersangka AH mengatakan kalau tidak mau membayar bagaimana ini perdata sambil menggebrak lantai, kemudian Tersangka AH berdiri sambil memegang krah baju korban dan mangambil parang yang diselipkan di pinggangnya.
Pelaku juga mengatakan dengan bahasa Madura “Denak Ben Epatek Nah” Artinya “Sini Kamu Saya Bunuh”, sehingga korban lari namun tetap dikejar oleh Tersangka AH sambil mengacungkan sebilah parang yang diarahkan ke korban.
Kemudian korban dijemput saksi bernama M. Hafil Musayyin menggunakan sepeda motor Thunder warna hijau dengan kecepatan tinggi karena ketakutan kemudian dipertigaan korban bersama saksi terjatuh dari sepeda motor.
“Tersangka AH tetap menantang korban maunya apa, kemudian datang orang tidak dikenal melerai korban, “imbuhnya.
Setelah korban pulang lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso. Atas tindakan Tersangka AH kami jerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang tindak Pidana pengancaman dan kekerasan (*)