Preman Berkedok LSM Dibekuk Polrestabes Surabaya dan Polsek Tegalsari

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Aksi premanisme mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan memaksa memasuki rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain terjadi di Jalan Keputran No. 24, 34 dan 42 Kecamatan Tegalsari Surabaya.

Kejadian sejak Sabtu 21 Oktober 2024 tersebut diungkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dan juga Polsek Tegalsari. Lima tersangka dibekuk.

Mereka para pelakunya, MS (45) peran utama, yang mempunyai ide untuk menguasai dengan membongkar rumah kosong serta menyuruh mengambil dan menjual barang juga menyewakannya kepada orang lain.

M, pria 41 tahun, perannya membantu melakukan pembongkaran dan pengrusakan
bangunan. Menarik uang sewa dari pedagang sayur untuk disetorkan
kepada MS.

B, pria 25 tahun, perannya membantu pembongkaran pengrusakan bangunan
rumah dan driver mobil sarana untuk menjual barang.

AA, pria 23 tahun, berperan membantu mengambil barang yang berada dirumah, menjual barang dan IZ, pria 42 tahun, yang membantu mengambil barang yang berada dirumah.

“Mereka para pelaku menduduki lahan tanpa izin dan bangunan secara paksa dengan memasang bendera LSM FPMI (Forum Pemuda Madura Indonesia). Melakukan pengrusakan dan membongkar bangunan,” jelas AKBP Aris Purwanto, Selasa (3/6/2025).

Lanjut AKBP Aris, selain mencuri barang-barang yang ada dan dijual para pelaku juga mendirikan kios/stand untuk disewakan kepada pedagang hingga mendapatkan keuntungan dari hasil sewa stand / kios dari pedagang.

Polisi yang menerima laporan dari korban, TL, Perempuan, 61 tahun warga Jalan Darmo Permai Utara Surabaya. HW, 65 tahun, asal Jalan Sukawan Curug TegalSari Surabaya dan TT, Perempuan, 57 tahun, asal Darmo Baru Timur Surabaya, langsung melakukan penyelidikan.

Hasil dari penyelidikan, mereka diketahui bersalah melanggar pasal 363 KUHP dan 170 KUHP. Polisi berhasil mengamankan 5 Pelaku dan yang lain masih dalam pengembangan.

Selain oknum yang mengaku LSM ini, petugas juga mengamankan sarana alat yang digunakan berupa mobil L300 nopol M-8434-HA
bendera LSM FPMI. Hasil dan akibat dari kejahatan, Foto bangunan yang sudah dirusak.

Foto persewaan stand/kios, mesin Bor Bekas,1 gulungan plat besi, 1 kursi pendek besi, rangka besi bekas, plat besi dan 5 buah sambungan scapolding. 14 buah potongan besi. Flasdisk berisi salinan CCTV di TKP.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *